Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2026/PN Pkb 1.M.YUANSYAH PUTRA,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
1.DEDI IRAWAN Bin CARTAK
2.PANJI KALANA Bin ZAKARIA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3085/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.YUANSYAH PUTRA,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRAWAN Bin CARTAK[Penahanan]
2PANJI KALANA Bin ZAKARIA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I DEDI IRAWAN Bin CARTAK dan terdakwa II PANJI KALANA Bin ZAKARIA (Alm) bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Suka Mulia RT.010/RW.000, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I DEDI bersama dengan Terdakwa II PANJI berangkat dari rumah Terdakwa II PANJI yang beralamat di Desa Suka Maju RT.003/RW.006, Kec. Babat Supat, Kab. Musi Banyuasin menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam yang dimana pada saat itu Terdakwa I DEDI dan Terdakwa II PANJI telah merencanakan pencurian ke daerah Kec. Tungkal Ilir. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB, sesampainya didaerah Kec. Tungkal Ilir, Terdakwa I DEDI dan Terdakwa II PANJI berkeliling untuk mencari lokasi pencurian, kemudian sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I DEDI dan Terdakwa II PANJI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi BG 4740 JBC No. Rangka : MH1KD1115MK222127 No. Mesin : KD11E-1221405 yang terletak di halaman rumah Saksi Korban ABDUL IBRAHIM Bin H A KADIR yang beralamat di Desa Suka Mulia RT.10/RW.000, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Banyuasin. Setelah itu, Terdakwa II PANJI turun dari motor untuk berjalan mendekati sepeda motor merk Honda CRF milik Saksi Korban ABDUL lalu langsung merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah Kunci T, sedangkan Terdakwa I DEDI menunggu dimotor yang sebelumnya mereka kendarai untuk memantau situasi dan kondisi di wilayah sekitar lokasi. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor merk Honda CRF berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi BG 4740 JBC tersebut, Terdakwa II PANJI langsung mengendarai sepeda motor tersebut serta diikuti oleh Terdakwa I DEDI yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam menuju rumah Terdakwa II PANJI untuk disembunyikan.-------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi Korban ABDUL keluar ke depan rumah lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi BG 4740 JBC No. Rangka : MH1KD1115MK222127 No. Mesin : KD11E-1221405 miliknya sudah tidak ada ditempat biasa Saksi Korban ABDUL memarkirkannya. Kemudian, Saksi Korban ABDUL melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada dirumahnya lalu terlihat dalam rekaman CCTV tersebut bahwa Terdakwa I DEDI dan Terdakwa II PANJI yang mengambil motor milik Saksi Korban ABDUL tersebut diawali dengan cara diam-diam masuk ke halaman rumahnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi BG 4740 JBC No. Rangka : MH1KD1115MK222127 No. Mesin : KD11E-1221405 milik Saksi Korban ABDUL IBRAHIM Bin H A KADIR yang berhasil diambil oleh Terdakwa I DEDI dan Terdakwa II PANJI rencana nya akan dijual kembali akan tetapi lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.--

-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DEDI dan Terdakwa II PANJI, Saksi Korban ABDUL IBRAHIM Bin H A KADIR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).----------

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf  f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya