| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2025/PN Pkb | PT. BAnk Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palembang Sriwijaya | 1.Suriyadi (Tergugat I) 2.Etty Yosie (Tergugat II) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 191.278.060,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.191,278,060,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Puluh Rupiah); 4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.10836 tanggal 10 Oktober 2018 luas 506 M2 yang terletak di Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suriyadi ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.10836 tanggal 10 Oktober 2018 luas 506 M2 yang terletak di Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suriyadi ; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Sertifikat Hak Milik No.10836 tanggal 10 Oktober 2018 luas 506 M2 yang terletak di Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suriyadi ; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
