| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa Hari Senin, Pada Tanggal 25 September 2017, telah Meninggal Dunia seorang perempuan bernama Suhartini di rumahnya karena sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keramat Panjang Kenten, Kelurahan Kenten, Kecamatan. Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin;
3. Menetapkan bahwa Hari Minggu, Pada Tanggal 10 Desember 2017, telah Meninggal Dunia seorang laki-laki bernama Zainuddin di rumahnya karena sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keramat Panjang Kenten, Kelurahan Kenten, Kecamatan. Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Suhartini dan Zainudiin tersebut;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |