Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Pkb 1.H. JUHARMAN
2.CIKWI
2.JOHAN SANTOSO
3.Kepala Desa Kenten Laut
4.Kepala Kantor Kementrian Tata Ruang ATR/BPN Kabupaten Banyuasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. JUHARMAN
2CIKWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUSTANUL FAHMI, SH,MHH. JUHARMAN
2BUSTANUL FAHMI, SH,MHCIKWI
Tergugat
NoNama
1JOHAN SANTOSO
2Kepala Desa Kenten Laut
3Kepala Kantor Kementrian Tata Ruang ATR/BPN Kabupaten Banyuasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 Berdasarkan uraian alasan hukum tersebut diatas, mohon supaya Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat-I dan Penggugat-II untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Saluran, Dusun III, RT. 009, Desa/Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupan Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seluas ± 2.500 M2 (± 50 x 50 M2) sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No. 22 Tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah M. Sori / Rencana jalan ± 50 M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Suharto ± 50 M2
- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah M. Sore ± 50 M2
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan ± 50 M2
     Adalah milik Penggugat-I yang sah menurut Hukum.
    
Dan tanah seluas ± 3.000 M2 (± 50 x 60 M2 )  sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No.18 Tanggal 7 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : tanah M. Sore ± 60 M2
-Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah Suharta ± 60 M2
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Salwa  ± 50 M2
-Sebelah timur berbatas dengan : tanah Juharman ± 50 M2
     Adalah milik Penggugat-II yang sah menurut Hukum.    

4.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 8477/Kenten Laut  Tanggal 21 Desember 2022, Luas ± 10.010 M2 dan Surat Ukur No. 05500/Kenten Laut/2022, atas nama Tergugat-I yang dibuat oleh Tergugat-II dan Sertifikat Hak Milik diterbitkan oleh Tergugat-III adalah tidak berkekuatan hukum atau tidak sah menurut hukum,

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terhadap  objek sengketa berupa dua bidang tanah  dalam satu hamparan yang terletak di Jalan Saluran, Dusun III, RT. 009, Desa/Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupan Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seluas ± 2.500 M2 (± 50 x 50 M2) sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No. 22 Tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah M. Sori / Rencana jalan ± 50 M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Suharto ± 50 M2
- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah M. Sore ± 50 M2
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan ± 50 M2
    
Dan tanah seluas ± 3.000 M2 (± 50 x 60 M2 )  sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No.18 Tanggal 7 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : tanah M. Sore ± 60 M2
-Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah Suharta ± 60 M2
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Salwa  ± 50 M2
-Sebelah timur berbatas dengan : tanah Juharman ± 50 M2
     Adalah milik Penggugat-II yang sah menurut Hukum.    

6.Memerintahkan Tergugat-I untuk menyerahkan objek sengketa berupa dua bidang tanah  dalam satu hamparan yang terletak di Jalan Saluran, Dusun III, RT. 009, Desa/Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupan Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seluas ± 2.500 M2 (± 50 x 50 M2) sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No. 22 Tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah M. Sori / Rencana jalan ± 50 M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Suharto ± 50 M2
- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah M. Sore ± 50 M2
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan ± 50 M2
    
Dan tanah seluas ± 3.000 M2 (± 50 x 60 M2 )  sebagaimana diterangkan dalam Akta Pengoperan No.18 Tanggal 7 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Asyura Nuryani, SH.M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : tanah M. Sore ± 60 M2
-Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah Suharta ± 60 M2
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Salwa  ± 50 M2
-Sebelah timur berbatas dengan : tanah Juharman ± 50 M2

Kepada Penggugat-I dan Penggugat-II dalam keadaan Kosong dan aman tanpa beban apapun paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

7.Menyatakan siapapun pihak-pihak lain yang mendapat hak dari padanya terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.

8.Menghukum Tergugat-I untuk mengganti / membayar kerugian Materiel yang dialami Penggugat-I dan Penggugat-II tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana kerugian tersebut haruslah dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

9.Menghukum Tergugat-II dan Tergugat-III untuk mematuhi isi putusan ini.

10.Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77