Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.ANGGA NOVRANATA, S.H.
DODI RAHMUDI Alias BOBO Bin MAT SOLEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/L.6.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2ANGGA NOVRANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI RAHMUDI Alias BOBO Bin MAT SOLEH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa Dodi Rahmudi Alias Bobo Bin Mat Soleh (alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Lk. II rt.03 Rw.03 Kelurahan Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2026 pada saat itu Terdakwa sedang tidur dirumahnya kemudian datanglah Sdr MILIN (DPO) dan berkata "BOBO MOTOR ANDI LAH JADI BELOM" Terdakwa menjawab "KATO MANDRAK BELOM JADI", selanjutnya Sdr MILIN (DPO) duduk di teras rumah, kemudian Terdakwa menghampiri Sdr MILIN (DPO) dan melihat Sdr MILIN (DPO) sedang menelpon seseorang, Kemudian Sdr MILIN (DPO) berkata kepada Terdakwa "BOBO BISO DAK KAU NYARII KETEK" Terdakwa menjawab "IDAK PACAK AKU IDAK BERANI PUNYO KAKAK AKU" Sdr MILIN (DPO) berkata "CARIKE KETEK BOBO" lalu Terdakwa menjawab "ADO MILIN KALAU NAK NYATER KETEK PENYEBERANGAN", Sdr MILIN (DPO) berkata "PACAK DAK KAU NGOMONGINYO, AKU NAK KE TELUK PAYO" Terdakwa menjawab "AKU PACAK NGOMONGINYO KAU MELOK AKU, RUNDINGI LAH DEWEK ONGKOS KETEKNYO" dan Sdr MILIN (DPO) berkata "IYO", setelah itu Terdakwa dan Sdr Mili (DPO) pergi menemui pemilik ketek dan setelah bertemu langsung membicarakan biaya untuk menyebrang, setelah itu Sdr MILIN (DPO) berkata kepada Terdakwa "ADO GAWE DAK KAU BOBO" , dan Terdakwa pun menjawab "KATEK" kemudian Sdr Milin (DPO) berkata "MELOK AKU BAE KALAU IDAK ADO GAWE BOBO" Terdakwa menjawab "IYO JADI";
  • Bahwa pada saat diperjalanan Terdakwa menanyakan kepada Sdr MILIN (DPO) "MALIN NAK NEMUI SIAPO" , dan Sdr MILIN (DPO) menjawab "ADO YANG NAK DITEMUI", Setelah sampai di pelabuhan desa teluk payo Kecamantan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin kemudian Sdr MILIN (DPO) turun sendirian untuk menemui seseorang, Sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit menunggu dengan supir ketek Terdakwa mencari makan dipinggir pelabuhan tersebut, Setelah Terdakwa selesai makan Sdr MILIN (DPO) kembali menemui Terdakwa sambil berkata "PAYO BALEK";
  • Bahwa di saat diperjalanan ingin pulang ada seseorang yang menelpon Sdr MILIN (DPO) lewat video call ternyata adalah Sdr ANDI (DPO) dan Sdr ANDI (DPO) berkata "LAH KETEMU BELOM MILIN" Sdr MILIN (DPO) menjawab "SUDAH INI KAMI LAH DIJALAN BALEK" Sdr ANDI (DPO) berkata "COBA TUNJUK KE" kemudian Sdr MILIN (DPO) mengeluarkan bungkusan es krim dari selipan pinggang depannya dan pada saat dibuka ternyata berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ kantong atau 15 (lima belas) gram masih dalam keadaan 1 (satu) paket, kemudian percakapan mereka lewat video call dimatikan, kemudian  Sdr ANDI (DPO) menelpon Sdr MILIN (DPO) dan Sdr ANDI (DPO) berkata "MILIN INJOK BOBO CAK SEJIH ATAU DUO JIH" Sdr MILIN (DPO) menjawab "TAMBAHLAH LAGI ANDI CAK SEJIH LAGI" Sdr ANDI (DPO) berkata "IYO SUDAH TERSERAH KAU MILIN" Sdr MILIN (DPO) menjawab "IYO", Kemudian Sdr MILIN (DPO) mengajak Terdakwa membagikan atau memecahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ kantong atau 15 (lima belas) gram masih dalam keadaan 1 (satu) paket dengan menggunakan skop yang terbuat pipet plastik dan timbangan digital menjadi 2 (dua) paket yang mana Terdakwa diberikan oleh Sdr MILIN (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram sedangkan Sdr MILIN (DPO) 1 (satu) paket sebanyak 12 (dua belas) Jih atau 12 (dua belas) gram;
  • Bahwa Setelah sampai di pelabuhan makarti jaya kec.makarti jaya kab.banyuasin kemudian Terdakwa dan Sdr Milin (DPO) pulang kerumah masing-masing dan setelah Terdakwa sampai dirumah kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram tersebut Terdakwa simpan ditumpukan kardus diteras rumah kosong sebelah rumah Terdakwa,;
  • Bahwa Pada hari rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 13.30 wib Sdr MILIN (DPO) datang kerumah Terdakwa dan berkata "BOBO AKU NITIP TIMBANGAN" sambil menyerahkan timbangan digital dan Terdakwa menjawab "IYO" Sdr MILIN (DPO) berkata "NITIP JANGAN SAMPAI BASAH BOBO" Terdakwa menjawab 'IYO" Sdr MILIN (DPO) berkata "BOBO PESAN ANDI JUAL LAH SABU ITU", Terdakwa menjawab "KALAU NAK DUITNYO SEKARANG AKU DAK KATEK" Sdr MILIN (DPO) berkata "AKU TELPON ANDI, KAU NGOMONG DEWEK BAE" Terdakwa menjawab "IYO' lalu Sdr MILIN (DPO) menelpon Sdr ANDI (DPO) dan Terdakwa berkata "ANDI KALAU KAU SURUH AKU JUAL SABU KAU NAK DUIT SEKARANG AKU IDAK KATEK" Sdr ANDI (DPO) menjawab "AKU KASIH KAU TEMPO TIGO HARI BOBO" Terdakwa berkata "IDAK BISO ANDI KALAU NAK TIGO HARI" Sdr ANDI (DPO) menjawab "KAPAN KAU BISONYO" Terdakwa berkata "LIMO HARI LAH PACAK CICILNYO" Sdr ANDI (DPO) menjawab "IYO SUDAH DAK APO APO BOBO" Terdakwa berkata "IYO", kemudian Sdr MILIN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa , kemudian Terdakwa menyimpan timbangan digital tersebut sambil Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram yang sudah Terdakwa simpan diteras rumah kosong sebelah rumahnya tersebut, kemudian narkotika jenis sabu ebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram tersebut Terdakwa bawa ke sawah parit 5 Kecamatan Makarti Jaya Kab Banyuasin kemudian Terdakwa pecahkan menjadi 43 (empat puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan skop yang terbuat dari pipet plastik dengan perkiraan saja, yang dimana 30 (tiga puluh) paket dijual perpaketnya dengan harga Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) paket yang masing-masing dijual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 paket dijual senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, Setelah selesai membagikan atau memecahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa jual dan laku terjual sebanyak 42 (empat puluh dua) paket;
  • Bahwa Pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026, sekira pukul 03.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang tidur dirumah, tiba-tiba datanglah pihak kepolisian dari polsek makarti jaya melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram (nol koma delapan nol gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah ball plastic klip bening dan 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau yang berada ditumpukan kardus bekas diteras rumah kosong sebelah rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa kepolsek makarti jaya kemudian diserahkan ke satres narkoba polres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 29/NNF/2026 tanggal 12 Bulan Januari 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan MADE AYU SHINTA, M., A.Md.,SE dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,499 gram .

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 74/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Dodi Rahmudi Alias Bobo Bin Mat Soleh (alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Lk. II rt.03 Rw.03 Kelurahan Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2026 pada saat itu Terdakwa sedang tidur dirumahnya kemudian Terdkwa dihampiri oleh Sdr MILIN (DPO) dan berkata kepada Terdakwa "BOBO BISO DAK KAU NYARII KETEK" Terdakwa menjawab "IDAK PACAK AKU IDAK BERANI PUNYO KAKAK AKU" Sdr MILIN (DPO) berkata "CARIKE KETEK BOBO" lalu Terdakwa menjawab "ADO MILIN KALAU NAK NYATER KETEK PENYEBERANGAN", Sdr MILIN (DPO) berkata "PACAK DAK KAU NGOMONGINYO, AKU NAK KE TELUK PAYO" Terdakwa menjawab "AKU PACAK NGOMONGINYO KAU MELOK AKU, RUNDINGI LAH DEWEK ONGKOS KETEKNYO" dan Sdr MILIN (DPO) berkata "IYO", setelah itu Terdakwa dan Sdr Mili (DPO) pergi menemui pemilik ketek dan setelah bertemu langsung membicarakan biaya untuk menyebrang, setelah itu Sdr MILIN (DPO) berkata kepada Terdakwa "ADO GAWE DAK KAU BOBO" , dan Terdakwa pun menjawab "KATEK" kemudian Sdr Milin (DPO) berkata "MELOK AKU BAE KALAU IDAK ADO GAWE BOBO" Terdakwa menjawab "IYO JADI";
  • Bahwa pada saat diperjalanan Terdakwa menanyakan kepada Sdr MILIN (DPO) "MALIN NAK NEMUI SIAPO" , dan Sdr MILIN (DPO) menjawab "ADO YANG NAK DITEMUI", Setelah sampai di pelabuhan desa teluk payo Kecamantan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin kemudian Sdr MILIN (DPO) turun sendirian untuk menemui seseorang, sedangkan Terdakwa dan pemilik ketek menunggui Sdr Milin, Sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit menunggu dengan supir ketek Terdakwa mencari makan dipinggir pelabuhan tersebut, Setelah Terdakwa selesai makan Sdr MILIN (DPO) kembali menemui Terdakwa sambil berkata "PAYO BALEK";
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang ada seseorang yang menelpon Sdr MILIN (DPO) lewat video call danb ternyata itu adalah Sdr ANDI (DPO) dan Sdr ANDI (DPO) berkata "LAH KETEMU BELOM MILIN" Sdr MILIN (DPO) menjawab "SUDAH INI KAMI LAH DIJALAN BALEK" Sdr ANDI (DPO) berkata "COBA TUNJUK KE" kemudian Sdr MILIN (DPO) mengeluarkan bungkusan es krim dari selipan pinggang depannya dan pada saat dibuka ternyata berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ kantong atau 15 (lima belas) gram masih dalam keadaan 1 (satu) paket, kemudian percakapan mereka lewat video call dimatikan, kemudian  Sdr ANDI (DPO) menelpon Sdr MILIN (DPO) dan Sdr ANDI (DPO) berkata "MILIN INJOK BOBO CAK SEJIH ATAU DUO JIH" Sdr MILIN (DPO) menjawab "TAMBAHLAH LAGI ANDI CAK SEJIH LAGI" Sdr ANDI (DPO) berkata "IYO SUDAH TERSERAH KAU MILIN" Sdr MILIN (DPO) menjawab "IYO", Kemudian Sdr MILIN (DPO) mengajak Terdakwa membagikan atau memecahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ kantong atau 15 (lima belas) gram masih dalam keadaan 1 (satu) paket dengan menggunakan skop yang terbuat pipet plastik dan timbangan digital menjadi 2 (dua) paket yang mana Terdakwa diberikan oleh Sdr MILIN (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram sedangkan Sdr MILIN (DPO) 1 (satu) paket sebanyak 12 (dua belas) Jih atau 12 (dua belas) gram;
  • Bahwa Setelah sampai di pelabuhan makarti jaya kec.makarti jaya kab.banyuasin kemudian Terdakwa dan Sdr Milin (DPO) pulang kerumah masing-masing dan setelah Terdakwa sampai dirumah kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram tersebut Terdakwa simpan ditumpukan kardus diteras rumah kosong sebelah rumah Terdakwa,;
  • Bahwa Pada hari rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 13.30 wib Sdr MILIN (DPO) datang kerumah Terdakwa dan berkata "BOBO AKU NITIP TIMBANGAN" sambil menyerahkan timbangan digital dan Terdakwa menjawab "IYO" Sdr MILIN (DPO) berkata "NITIP JANGAN SAMPAI BASAH BOBO" Terdakwa menjawab 'IYO" Sdr MILIN (DPO) berkata "BOBO PESAN ANDI JUAL LAH SABU ITU", Terdakwa menjawab "KALAU NAK DUITNYO SEKARANG AKU DAK KATEK" Sdr MILIN (DPO) berkata "AKU TELPON ANDI, KAU NGOMONG DEWEK BAE" Terdakwa menjawab "IYO' lalu Sdr MILIN (DPO) menelpon Sdr ANDI (DPO) dan Terdakwa berkata "ANDI KALAU KAU SURUH AKU JUAL SABU KAU NAK DUIT SEKARANG AKU IDAK KATEK" Sdr ANDI (DPO) menjawab "AKU KASIH KAU TEMPO TIGO HARI BOBO" Terdakwa berkata "IDAK BISO ANDI KALAU NAK TIGO HARI" Sdr ANDI (DPO) menjawab "KAPAN KAU BISONYO" Terdakwa berkata "LIMO HARI LAH PACAK CICILNYO" Sdr ANDI (DPO) menjawab "IYO SUDAH DAK APO APO BOBO" Terdakwa berkata "IYO", kemudian Sdr MILIN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa , kemudian Terdakwa menyimpan timbangan digital tersebut sambil Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram yang sudah Terdakwa simpan diteras rumah kosong sebelah rumahnya tersebut, kemudian narkotika jenis sabu ebanyak 1 (satu) paket atau 3 (tiga) jih dengan berat timbangan 3 (tiga) gram tersebut Terdakwa bawa ke sawah parit 5 Kecamatan Makarti Jaya Kab Banyuasin kemudian Terdakwa pecahkan menjadi 43 (empat puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan skop yang terbuat dari pipet plastik dengan perkiraan saja dengan rincian 30 (tiga puluh) paket perpaketnya seharga senilai Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) paket perpaketnya seharga senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 paket perpaketnya seharga senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Setelah selesai membagikan atau memecahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa jual dan laku terjual sebanyak 42 (empat puluh dua) paket;
  • Bahwa Pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026, sekira pukul 03.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang tidur dirumah, tiba-tiba datanglah pihak kepolisian dari polsek makarti jaya melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram (nol koma delapan nol gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah ball plastic klip bening dan 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau yang berada ditumpukan kardus bekas diteras rumah kosong sebelah rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa kepolsek makarti jaya kemudian diserahkan ke satres narkoba polres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 29/NNF/2026 tanggal 12 Bulan Januari 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan MADE AYU SHINTA, M., A.Md.,SE dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,499 gram .

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 74/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya