Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Pkb | LISDAYANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Pkb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II. Hakim berkenan memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya menetapkan menurut hukum sebagai berikut : 2. Menetapkan bahwa nama yang tertera di Kartu Tanda Kartu Keluarga No: 3674041604150032 dengan NIK :3204116105730005 atas Nama LISDAYANTI, lahir di Palembang, pada tanggal 21 Mei 1973, di Akta Kelahiran Nomor : 4041/I/1988, tanggal 29 Agustus 1988 tercatat atas Nama LISDAYANTI, lahir di Palembang, pada tanggal 21 Mei 1973 dan di PASPOR No: AT792465 dan NIK: PD3312076 atas nama LISDAYANTI , lahir di Palembang, pada tanggal 21 Mei 1973 adalah satu (1) orang yang sama. 3. Memberi izin kepada pemohon untuk memakai nama dan tahun lahir sesuai Akta Kelahiran pemohon Nomor: 4041/I/1988, tanggal 29 Agustus 1988 atas nama LISDAYANTI, lahir di Palembang pada tanggal 21 Mei 1973 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Palembang. 4. Memberikan biaya permohonan kepada pemohon Atau pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II Khusus memberikan penetapan lain menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |