Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.B/2024/PN Pkb | 2.ALDIMA KHALIK N., S.H 3.FEBRIANSYAH, S.H. |
DICKI BIN SYARKOWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.B/2024/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1234/L.6.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa DICKI Bin SYARKOWI bersama-sama dengan Saksi RANGGA BIN BAHAR (dalam Berkas Perkara terpisah), dan Saksi RADEN PRANATA ALS EBOT BIN ILYAS (Dalam Berkas Perkara terpisah), TOMI (DPO) dan GEBOK (DPO) pada hari Senin, Tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di jalan umum Palembang – Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------- -----Bahwa pada hari Senin, Tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB Saksi IMAM bersama dengan Saksi BAYU sedang melintas di jalan umum Palembang – Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan kendaraan mobil Truck Hino Tronton warna hijau dengan Nopol: BG-8162-NQ yang dimana kondisi jalan sedang macet dan posisi mobil berhenti. Kemudian Saksi IMAM melihat dari kaca spion mobil sebelah kiri, terdapat pelaku berjumlah 2 (dua) orang mengambil 1 (satu) buah derigen berisikan minyak Solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di ikat di bagian belakang sebelah kiri mobil Truck Hino Tronton dengan cara memotong tali ikat derigen berisikan minyak Solar tersebut, kemudian Saksi IMAM bersama dengan Saksi BAYU turun dari mobil sehingga Saksi RANGGA mendekati Saksi IMAM dan Saksi BAYU, kemudian Saksi RANGGA sempat menjambak rambut Saksi BAYU dengan mengatakan “KAU JANGAN SOK PAKAM” sembari memukul dan menendang badan Saksi BAYU, kemudian setelah Saksi RANGGA melepas jambakan rambut Saksi BAYU, Saksi RANGGA langsung mendekati Saksi IMAM untuk memukul kepala bagian belakang Saksi IMAM dengan menggunakan kayu sehingga Saksi IMAM tidak sadarkan diri dan terjatuh, sedangkan Saksi RADEN ALS EBOT memegang tangan Saksi IMAM sembari memegang senjata tajam serta memukuli Saksi IMAM, sehingga Saksi IMAM terjatuh dan tidak sadarkan diri sehingga mengalami muntah darah, kemudian Terdakwa memukuli badan Saksi BAYU saat Saksi BAYU sedang melindungi kepala dengan kedua tangan Saksi BAYU, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi RANGGA dan Saksi RADEN langsung melarikan diri dari tempat kejadian tersebut dengan membawa 1 (satu) buah derigen berisikan minyak Solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter milik Saksi IMAM tersebut untuk dijual.----------------------- -----Bahwa Tedakwa dan TOMI (DPO) menjual 1 (satu) buah derigen berisikan minyak Solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter milik Saksi IMAM tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 warna hitam milik TOMI (DPO) yang mana sepeda motor tersebut di kendarai oleh TOMI (DPO) kepada GEBOK (DPO) yang berada di Lrg Jambu jalan Guru Nangcik RT.03 Desa Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin senilai RP. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)--------------------------------------------------------------- -----Bahwa dari hasil menjual 1 (satu) buah derigen berisikan minyak Solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter milik Saksi IMAM, Terdakwa DICKI bersama sama dengan Saksi RANGGA, Saksi RADEN, TOMI (DPO) dan GEBOK (DPO) mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan secara bersama untuk membeli rokok, minuman, dan bensin motor.------------------------------------- ----Bahwa atas perbuatan Terdakwa DICKI bersama-sama dengan Saksi RANGGA, Saksi RADEN ALS EBOT, TOMI (DPO) dan GEBOK (DPO), Saksi IMAM mengalami kehilangan 1 (satu) buah derigen berisikan minyak solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di taksir dengan kerugian sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.-------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |