| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon yang bernama ARIANI sebagaimana yang tertulis dan tercatat pada KTP Nomor: 1607050806170006 dan nama ARIANI pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1607-LT-08062017-0079, dengan nama ARYANI pada Kartu Keluarga Nomor: 1607050806170006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, tersebut merupakan 1 (Satu) Orang Yang Sama;
3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1671074309890021 dengan nama semula ARIANI, lahir di Taja Indah, pada tanggal 23 September 1989 menjadi ARYANI, lahir di Taja Indah, pada tanggal 23 September 1989 dan Nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1607-LT-08062017-0079 semula telah lahir anak laki-laki yang bernama M. Arde Rafardhan, Lahir di Banyuasin, pada tanggal 23 Februari 2016 anak ke Dua, Laki-Laki dari Ayah DedI Dores dan Ibu ARIANI menjadi ARYANI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin dan untuk seterusnya Pemohon untuk menggunakan nama ARYANI;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Perubahan Nama pada KTP Pemohon dan Nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|