Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira jam 10.30 Wib di Kebun PT. AGRO PALINDO SAKTI Blok 501 Desa Teluk Betung Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan yang di duga dilakukan oleh tersangka a.n. EDI HARYANTO Bin BADARUDIN dan MUHAMMAD BIBI Bin GANES (Alm) terhadap korban PT. AGRO PALINDO SAKTI (APS) pada saat melakukan Patroli rutin security (keamanan PT. APS) dan melihat ada 2 (dua) orang pelaku yang akan mengakut buah kelapa sawit di pinggir jalan areal kebun kelapa sawit Blok 501 tepatnya diletakkan disebelah kebun karet milik warga sekitar, Lalu kedua pelaku tersebut diamankan berserta buah kelapa sawit sebanyak + 12 (dua belas) tandan, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Supra X warna hitam dan 1 (satu) buah keruntung, Atas kejadian tersebut PT. APS mengalami kerugian sebesar Rp. 261.000.- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan kedua pelaku yang tertangkap tangan tersebut di amankan ke Polres Banyuasin untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. |