Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Pkb HERNAN JERRIS ISMAIL, S.H. MUDIRAN BIN IBNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/ I /2025/Res.1.8/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERNAN JERRIS ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDIRAN BIN IBNU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib, di areal kebun sawit yang beralamat di Divisi III Blok M 29 Desa Tanjung Laut  Kec.Suak Tapeh Kab. Banyuasin, pada saat sedang hendak patroli  sekira pukul 09.00 wib di seputaran areal perkebunan PT.SMS divisi III Blok M 29 Desa Tanjung Laut Kec.Suak Tapeh Kab.Banyuasin yang mana di areal lokasi melihat sdra MUDIRAN masuk ke areal lokasi perkebunan pukul 09.30 wib sedang berkendara menggunakan sepeda motornya kemudian menyusul 1 (satu) orang temanya dengan menggunakan sepeda motor GERANDONG a.n. WIRANATA sehingga anggota PT.SMS kemudian mengintai dan memantau aktifitas sdra MUDIRAN dan temanya dikarenakan di areal lokasi pencurian seharusnya tidak ada aktifitas MANEN sehingga pasti kegiatan sdra MUDIRAN di areal akan melakukan pencurian kemudian anggota PT.SMS  langsung menuju ke arah PINTU KELUAR tempat pelaku menuju ke jalan keluar dari areal kebun, kemudian anggota PT.SMS MEMBERHENTIKAN SEPEDA MOTOR yang digunakan oleh pelaku namun salah satu dari pelaku yang bernama WIRANATA yang sedang membawa SAWIT berhasil melarikan diri dan satu pelaku yang bernama MUDIRAN berhasil diamankan oleh pihak security berikut dengan barang bukti yang diamankan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres banyuasin korban mengalami kerugian 8 ( Delapan ) tandan Buah kelapa Sawit dengan berat 200 kg yang saya Curi bersama Rekan – rekan saya tersebut, kerugian yang dialami pihak PT. SMS tersebut + Rp. 699.414,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya