| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------Bahwa MUHAMAD NOPRIANSYAH Als YAN Bin DIN ANWAR pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.20 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Febaruari tahun 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jembatan Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa menghubungi sdr. KELVIN (DPO) mengatakan "VIN PUNYO AKU LAH ABIS, AKU NAK BELI LAGI dijawab sdr. KELVIN (DPO) "IYO TUNGGULAH GEK AKU KABARI" Terdakwa jawab "IYO". Kemudian sekira pukul 23.00 wib, sdr. KELVIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan "AMBEKLAH DIBAWAH JEMBATAN" Terdakwa jawab "IYO AKU KESANO", lalu Terdakwa langsung pergi mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju Jambatan desa Kenten Laut Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin untuk menemui sdr. KELVIN (DPO) membeli Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.20 wib Terdakwa sampai dan bertemu dengan sdr. KELVIN (DPO) lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada sdr. KELVIN (DPO) dan sdr. KELVIN (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus bekas wafer merek Kalpa yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam Box 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam lalu Terdakwa langsung pulang kerumah. Sesampainya dirumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar sedangkan 1 (satu) bungkus bekas wafer merek Kalpa yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. KELVIN (DPO) masih disimpan di dalam box motor;
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 14.00 wib, Saksi INDRA SAPUTRA Bin MAULANA (Alm), Saksi YAN BAGUSRA Bin ALI KASIM, dan Saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Masyarakat perumahan Griya Ahsan Desa Kenten Laut Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin bahwa di salah satu rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, pada saat itu para saksi langsung melaporkan informasi tersebut kepada kanit I Satres Narkoba polres Banyuasin, setelah melaporkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.05 wib, para saksi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk didalam rumahnya, setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu di bungkus mengunakan 1 (satu) Bungkus bekas wafer merek coklat Kalpa yang Terdakwa simpan didalam box 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam berserta 1 (satu) buah dompet timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah skop dari pipet plastik. Selanjutnya di dapati pula 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru di dalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Terdakwa milik siapa dan darimana narkotika jenis sabu yang berhasil di dapat tersebut, lalu Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari sdr. KELVIN (DPO), Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 748/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Muhammad Al Giffari, S.Si dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,216 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMAD NOPRIANSYAH Als YAN Bin DIN ANWAR dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut dan bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan Terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan Terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa MUHAMAD NOPRIANSYAH Als YAN Bin DIN ANWAR pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025, bertempat disebuah rumah di Perumahan Griya Ahsan Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 14.00 wib, Saksi INDRA SAPUTRA Bin MAULANA (Alm), Saksi YAN BAGUSRA Bin ALI KASIM, dan Saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Masyarakat perumahan Griya Ahsan Desa Kenten Laut Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin bahwa di salah satu rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, pada saat itu para saksi langsung melaporkan informasi tersebut kepada kanit I Satres Narkoba polres Banyuasin, setelah melaporkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.05 wib, para saksi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk didalam rumahnya, setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu di bungkus mengunakan 1 (satu) Bungkus bekas wafer merek coklat Kalpa yang Terdakwa simpan didalam box 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam berserta 1 (satu) buah dompet timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah skop dari pipet plastik. Selanjutnya di dapati pula 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru di dalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Terdakwa milik siapa dan darimana narkotika jenis sabu yang berhasil di dapat tersebut, lalu Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari sdr. KELVIN (DPO), Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa menghubungi sdr. KELVIN (DPO) mengatakan "VIN PUNYO AKU LAH ABIS, AKU NAK BELI LAGI dijawab sdr. KELVIN (DPO) "IYO TUNGGULAH GEK AKU KABARI" Terdakwa jawab "IYO". Kemudian sekira pukul 23.00 wib, sdr. KELVIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan "AMBEKLAH DIBAWAH JEMBATAN" Terdakwa jawab "IYO AKU KESANO", lalu Terdakwa langsung pergi mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju Jambatan desa Kenten Laut Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin untuk menemui sdr. KELVIN (DPO) membeli Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.20 wib Terdakwa sampai dan bertemu dengan sdr. KELVIN (DPO) lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada sdr. KELVIN (DPO) dan sdr. KELVIN (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus bekas wafer merek Kalpa yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam Box 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam lalu Terdakwa langsung pulang kerumah. Sesampainya dirumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar sedangkan 1 (satu) bungkus bekas wafer merek Kalpa yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. KELVIN (DPO) masih disimpan di dalam box motor;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 748/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Muhammad Al Giffari, S.Si dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,216 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMAD NOPRIANSYAH Als YAN Bin DIN ANWAR dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------- |