| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa hari Rabu, pada Tanggal 23 Agustus 2005, telah Meninggal Dunia seorang laki-laki bernama Kusmana di rumahnya karena sakit dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rimbo Samak Serong, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Kusmana tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|