1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Kelahiran Anak Pemohon semula tahun 2021 menjadi tahun 2020 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1607 – LT – 11052022- 0163 dan Kartu Keluarga Nomor: 1607052012210010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |