| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa MUHAMAD JODI BIN DARMAWI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di TPU Desa Sungai Rengit Murni Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke rumah sdr. SAHRUL ALIAS PENTONG (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin untuk mengambil narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah sdr. SAHRUL ALIAS PENTONG (DPO) lalu sdr. SAHRUL ALIAS PENTONG (DPO) memberikan setengah kantong dalam bentuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa pergi menyetorkan uang setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil dari sdr. SAHRUL ALIAS PENTONG (DPO) sebelumnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 kepada bos sdr. SAHRUL ALIAS PENTONG (DPO) yaitu sdr. M REJAP PACHLEVI (DPO) di pinggir ajalan yang beralamat di Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah menyetorkan uang tersebut terdakwa pergi ke lokasi tempat biasa terdakwa menjual narkotika jenis sabu yaitu di TPU Desa Sungai Rengit Murni Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, yang mana sebelum pergi ke TPU tersebut terdakwa memecah narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil dari sdr. SAHRUL ALIAS PENTONG (DPO) tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, sesampainya di TPU tersebut sudah ada saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN (yang merupakan anggota kepolisian) yang sedang menyamar melakukan pembelian terselubung (undercover buy), lalu terdakwa langsung duduk dan sedang akan mengeluarkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN mendekati terdakwa dan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu pada saat terdakwa sedang menimbang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung diamankan oleh saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN, kemudian saksi NOVAL PERSADA S.H BIN M. SYAFUAN dan saksi INDRA SAPUTRA, SH BIN MAULANA (Alm) (yang keduanya merupakan anggota kepolisian) datang membantu saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah dompet timbangan digital kecil, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) ball plastic klip kosong dan 1 (satu) unit hanphone android merek oppo berwarna ungu, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------
- Bahwa kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1186/NNF/2026, tanggal 06 April 2026, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4, 349 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB dan diperoleh kesimpulan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MUHAMAD JODI BIN DARMAWI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di TPU Desa Sungai Rengit Murni Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya informasi dari masyarakat Desa Sungai Rengit Murni Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang menjelaskan bahwa di sebuah TPU Desa Sungai Rengit Murni Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sering terjadinya transaksi narkotika, kemudian saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN, saksi NOVAL PERSADA S.H BIN M. SYAFUAN dan saksi INDRA SAPUTRA, SH BIN MAULANA (yang ketiganya merupakan anggota kepolisian) melakukan penyelidikan ke TPU Desa Sungai Rengit Murni tersebut dan mendapatkan kebenaran atas informasi tersebut, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.00 WIB saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN, saksi NOVAL PERSADA S.H BIN M. SYAFUAN dan saksi INDRA SAPUTRA, SH BIN MAULANA menunggu di TPU Desa Sungai Rengit Murni tersebut dan melihat terdakwa yang mencurigakan, lalu saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN melakukan pembelian terselubung (undercover buy) narkotika jenis sabu kepada terdakwa, pada saat terdakwa sedang menimbang narkotika jenis sabu tersebut saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN langsung mengamnakan terdakwa, kemudian saksi NOVAL PERSADA S.H BIN M. SYAFUAN dan saksi INDRA SAPUTRA, SH BIN MAULANA (Alm) (yang keduanya merupakan anggota kepolisian) datang membantu saksi NATAN JELIA SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah dompet timbangan digital kecil, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) ball plastic klip kosong dan 1 (satu) unit hanphone android merek oppo berwarna ungu, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.---------------
- Bahwa kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1186/NNF/2026, tanggal 06 April 2026, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4, 349 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB dan diperoleh kesimpulan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.---------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |