| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang secara sah memiliki, menguasai, dan mempunyai hubungan hukum atas objek tanah yang terletak di Jalan Asian Kenten Laut, RT. 31 Dusun III, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dengan luas keseluruhan kurang lebih 7,5 hektar atau 75.000 m?2;;
3. Menyatakan Surat Pengoperan Hak Nomor 036 tanggal 15 Juni 1991, Surat Pengoperan Hak Nomor 721 tanggal 25 September 1992, dan Surat Pengoperan Hak Nomor 241 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari adanya pengoperan dan penyerahan hak atas tanah yang dilakukan secara sah dan sukarela oleh para pihak;
5. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mempersoalkan hubungan hukum pengoperan dan penyerahan hak atas tanah a quo sedemikian rupa hingga menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
8. Menyatakan TURUT TERGUGAT berkewajiban untuk melanjutkan, memproses, dan menyelesaikan seluruh administrasi pertanahan serta penerbitan Sertifikat Hak Milik atas objek tanah a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Menyatakan TURUT TERGUGAT wajib untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik ataupun bentuk hak atas tanah lainnya kepada pihak lain di atas objek tanah a quo sebelum adanya kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan TURUT TERGUGAT tunduk dan taat terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|