Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Pkb Tri Santi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Santi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah Anak Pemohon semula Virman Saputra anak ke 2 (laki-laki) Ayah Frans Charlytua dan Ibu Tri Santi Menjadi Virman Saputra anak ke 2 (laki-laki) Ayah Budi Nur Amin pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1607-LU-11022020-0017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banyuasin pada tanggal11 Feberuari 2020; 
 
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Perbaikan Ayah Anak Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
 
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak