1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah Anak Pemohon semula Virman Saputra anak ke 2 (laki-laki) Ayah Frans Charlytua dan Ibu Tri Santi Menjadi Virman Saputra anak ke 2 (laki-laki) Ayah Budi Nur Amin pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1607-LU-11022020-0017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banyuasin pada tanggal11 Feberuari 2020;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Perbaikan Ayah Anak Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |