| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.Sus-LH/2026/PN Pkb | 1.Rizki Aliansyah, S.H., M.H. 2.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H. 3.ANGGA NOVRANATA, S.H. |
SUGIARTO ALIAS GIARTO BIN SARJO (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.Sus-LH/2026/PN Pkb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1126/L.6.19/Eku.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Pertama : Bahwa ia terdakwa Sugiarto alias Giarto Bin Sarjo (Alm), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan gas bumi dan hasil olahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Sugiarto alias Giarto Bin Sarjo (Alm) dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, terdakwa Sugiarto alias Giarto Bin Sarjo (Alm) yang bekerja sebagai sopir movil truk, disuruh oleh Ahmad Dally selaku Direktur Utama PT. Sriwijaya Perkasa Energy untuk mengambil bahan bakar yang berada di daerah Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki merek Isuzu nomor polisi BG 8598 OA warna biru putih dengan nama lambung bertuliskan PT. Sriwijaya Perkasa Energy, ke lokasi yang belum diketahui dan terdakwa diminta untuk menunggu di sebuah rumah makan. Setiba di rumah makan tersebut, sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa langsung menghubungi Ahmad Dally, lalu Ahmad Dally mengatakan bahwa akan ada seorang laki laki yang menemui terdakwa untuk membawa mobil yang terdakwa kendarai tersebut, untuk dibawa ke lokasi pengisian bahan bakar olahan, sehingga terdakwa diminta oleh Ahmad Dally untuk tetap menunggu di rumah makan tersebut hingga mobil kembali dengan membawa/berisikan minyak olahan. Bahwa tidak lama kemudian, datang seorang laki laki yang terdakwa kenal dan meminta kunci mobil tangki yang terdakwa kendarai, setelah terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut, lalu laki laki itu membawa mobil yang terdakwa kendarai dan meminta kepada terdakwa untuk menunggu di rumah makan tersebut. Sekira 1 (satu) satu jam kemudian, sekira pukul 01.15 wib, laki laki tersebut kembali dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki merek Isuzu nomor polisi BG 8598 OA warna biru putih dengan nama lambung bertuliskan PT. Sriwijaya Perkasa Energy yang sudah berisi muatan + 10.000 (sepuluh ribu) liter bahan bakar olahan menyerupai solar, sehingga tangki muatan terisi penuh. Kemudian terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut menuju ke Palembang dan pada saat tiba di daerah Pegayut Kabupaten Ogan Ilir pada sekira pukul 19.00 Wib, Galih Kusuma meminta kepada terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) unit mobil truck tangki merek Isuzu nomor polisi BG 8598 OA warna biru putih dengan nama lambung bertuliskan PT. Sriwijaya Perkasa Energy di daerah Pegayut Kabupaten Ogan Ilir. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa di minta oleh Galih Kusuma untuk memeriksa kembali warna cairan bahan bakar yang sudah beberapa hari tidak dibongkar, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sampel/contoh bahan bakar olahan menyerupai solar tersebut dan pada saat itu terjadi perubahan warna menjadi merah kehitaman, sehinggat Galih Kusuma meminta terdakwa untuk melakukan pengolahan bahan bakar tersebut dengan mencampurkan bubuk yang biasanya disebut bleaching, lalu terdakwa mengaduk-aduk isi tangki tersebut dengan menggunakan kayu panjang, sehingga bahan bakar tersebut berubah menjadi coklat kekuningan. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Ahmad Dally dan meminta terdakwa untuk mengangkut bahan bakar olahan tersebut menuju ke daerah Tanjung api-api Kabupaten Banyuasin dan meminta terdakwa untuk menghubungi saksi Essy Meliyuni als Eci untuk mengetahui lokasi pembongkaran bahan bakar tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi Eci melalui telepon dan menanyakan lokasi pembongkaran bahan bakar olahan yang terdakwa angkut. Kemudian saksi Eci meminta terdakwa untuk mengangkut bahan bakar olahan tersebut ke daerah Tanjung Api-api dan sekira pukul 16.00 WIB, saksi Eci mengirimkan peta lokasi pembongkaran bahan bakar tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya dengan berdasarkan peta lokasi yang dikirim oleh saksi Eci, lalu terdakwa pergi menuju lokasi pembongkaran bahan bakar olahan yang berada di pinggir sungai dermaga/pelabuhan JETI di Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut. Setiba di tempat tersebut sekira pukul 18.20 Wib, datang anggota polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan menanyakan tentang dokumen kelengkapan yang terdakwa bawa, namun terdakwa tidak membawa dokumen terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan tidak membawa dokumen kelengkapan mobil antara lain SIM dan STNK. Bahwa terdakwa sudah melakukan pengangkutan bahan bakar olahan sebanyak 3 (tiga) kali sejak awal bulan Januari tahun 2026, yaitu :
Dalam setiap melakukan pengangkutan bahan bakar olahan tersebut, terdakwa mendapatkan uang jalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantar bahan bakar olahan, uang jalan sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk mengambil bahan bakar olahan dari daerah Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, dan gaji sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tergantung jarak dan waktu tempuh. Berdasarkan hasil analisa terhadap sampel barang bukti minyak, sesuai dengan Test Report Nomor 003/KPI46240/SE/2026-S2, tanggal 27 Januari 2026 dan Test Report Nomor 004/KPI46240/SE/2026-S2, tanggal 27 Januari 2026, dari Laboratory – Refinery Unit III PT. Kilang Pertamina Internasional, diperoleh hasil bahwa sampel barang bukti tidak sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan Dalam Negeri.
Perbuatan terdakwa SUGIARTO alias GIARTO Bin SARJO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Lampiran I Nomor 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa Sugiarto alias Giarto Bin Sarjo (Alm), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Sugiarto alias Giarto Bin Sarjo (Alm) dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, terdakwa Sugiarto alias Giarto Bin Sarjo (Alm) yang bekerja sebagai sopir movil truk, disuruh oleh Ahmad Dally selaku Direktur Utama PT. Sriwijaya Perkasa Energy untuk mengambil bahan bakar yang berada di daerah Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki merek Isuzu nomor polisi BG 8598 OA warna biru putih dengan nama lambung bertuliskan PT. Sriwijaya Perkasa Energy, ke lokasi yang belum diketahui dan terdakwa diminta untuk menunggu di sebuah rumah makan. Setiba di rumah makan tersebut, sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa langsung menghubungi Ahmad Dally, lalu Ahmad Dally mengatakan bahwa akan ada seorang laki laki yang menemui terdakwa untuk membawa mobil yang terdakwa kendarai tersebut, untuk dibawa ke lokasi pengisian bahan bakar olahan, sehingga terdakwa diminta oleh Ahmad Dally untuk tetap menunggu di rumah makan tersebut hingga mobil kembali dengan membawa/berisikan minyak olahan. Bahwa tidak lama kemudian, datang seorang laki laki yang terdakwa kenal dan meminta kunci mobil tangki yang terdakwa kendarai, setelah terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut, lalu laki laki itu membawa mobil yang terdakwa kendarai dan meminta kepada terdakwa untuk menunggu di rumah makan tersebut. Sekira 1 (satu) satu jam kemudian, sekira pukul 01.15 wib, laki laki tersebut kembali dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki merek Isuzu nomor polisi BG 8598 OA warna biru putih dengan nama lambung bertuliskan PT. Sriwijaya Perkasa Energy yang sudah berisi muatan + 10.000 (sepuluh ribu) liter bahan bakar olahan menyerupai solar, sehingga tangki muatan terisi penuh. Kemudian terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut menuju ke Palembang dan pada saat tiba di daerah Pegayut Kabupaten Ogan Ilir pada sekira pukul 19.00 Wib, Galih Kusuma meminta kepada terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) unit mobil truck tangki merek Isuzu nomor polisi BG 8598 OA warna biru putih dengan nama lambung bertuliskan PT. Sriwijaya Perkasa Energy di daerah Pegayut Kabupaten Ogan Ilir. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa di minta oleh Galih Kusuma untuk memeriksa kembali warna cairan bahan bakar yang sudah beberapa hari tidak dibongkar, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sampel/contoh bahan bakar olahan menyerupai solar tersebut dan pada saat itu terjadi perubahan warna menjadi merah kehitaman, sehingga Galih Kusuma meminta terdakwa untuk melakukan pengolahan bahan bakar tersebut dengan mencampurkan bubuk yang biasanya disebut bleaching, lalu terdakwa mengaduk-aduk isi tangki tersebut dengan menggunakan kayu panjang, sehingga bahan bakar tersebut berubah menjadi coklat kekuningan. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Ahmad Dally dan meminta terdakwa untuk mengangkut bahan bakar olahan tersebut menuju ke daerah Tanjung api-api Kabupaten Banyuasin dan meminta terdakwa untuk menghubungi saksi Essy Meliyuni als Eci untuk mengetahui lokasi pembongkaran bahan bakar tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi Eci melalui telepon dan menanyakan lokasi pembongkaran bahan bakar olahan yang terdakwa angkut. Kemudian saksi Eci meminta terdakwa untuk mengangkut bahan bakar olahan tersebut ke daerah Tanjung Api-api dan sekira pukul 16.00 WIB, saksi Eci mengirimkan peta lokasi pembongkaran bahan bakar tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya dengan berdasarkan peta lokasi yang dikirim oleh saksi Eci, lalu terdakwa pergi menuju lokasi pembongkaran bahan bakar olahan yang berada di pinggir sungai dermaga/pelabuhan JETI di Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut. Setiba di tempat tersebut sekira pukul 18.20 Wib, datang anggota polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan menanyakan tentang dokumen kelengkapan yang terdakwa bawa, namun terdakwa tidak membawa dokumen terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan tidak membawa dokumen kelengkapan mobil antara lain SIM dan STNK. Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) tiruan/palsu jenis solar yang dimuat di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa adalah berasal dari pengolahan BBM tiruan/palsu jenis solar yang tidak memiliki izin dari pemerintah
Perbuatan terdakwa SUGIARTO alias GIARTO Bin SARJO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
