Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
AHMADI Bin DARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-939/L.6.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Bin DARWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

--------- Bahwa ia Terdakwa Ahmadi Bin Darwin bersama-sama dengan Sdr Bobi (DPO), dan Sdr ALex (DPO) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Divisi III Blok N 31 PT Sawit Mas Sejahtera yang beralamatkan di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari jumat, Tanggal 09 Januari 2026, sekira jam 20.00 wib, Terdakwa pergi ke rumah sdr BOBI dan bertemu dengan sdr BOBI dan sdr ALEX kemudian mengobrol hingga pukul pukul 23.00 wib, setelah itu sdr. BOBI berkata " PAYO MELOK AKU" lalu Terdakwa jawab " KEMANO" Setelah itu sdr BOBI menjawab " BEGAWE" lalu Terdakwa menjawab "BEGAWE APO" diajwab sdr BOBI "MELOK BAE" kemudian Terdakwa bersama sdr BOBI dan sdr ALEX pergi menuju Areal Perkebunan PT SMS, sekitar pukul 00.30 Wib tanggal 10 Januari 2026 setibanya di Areal perkebunan PT SMS kemudian sdr. ALEX mengatakan kepada Terdakwa untuk menumpulkan buah sawit yang sedang ia petik/panen kemudian Terdakwa langsung mengumpulkan buah yang sudah di petik/panen oleh sdr.ALEX sebanyak 10 (sepuluh) buah sawit pada saat Terdakwa sedang mengumpulkan buah Terdakwa di datangi oleh beberapa petugas keamanan PT SMS lalu Terdakwa berlari, Terdakwa terjatuh di parit dan Terdakwa langsung tertangkap oleh satpam PT SMS, lalu Terdakwa di bawah ke mess PT SMS untuk di amankan setelah itu Terdakwa di ajak ke rumah sakit RSUD Banyuasin untuk pengobatan akibat luka lembam yang Terdakwa alami kemudian diserahkan ke Polres banyuasin sehingga Terdakwa diperiksaa seperti saat ini.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Amiluddin mengalami kerugian sebesar                        Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) . ---------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya