| Dakwaan |
- D A K W A A N
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa Yudi Darmawan bin Taufik bersama dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) pada hari senin, 24 maret 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan maret 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Konter Pelangi Phone Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, selanjutnya Konter Iban Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Keluarahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasan barang tersebut” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa Terdakwa merupakan mitra kerja dari PT. Berkah Giat Jaya yang diberi penugasan kepada PT. Pratama Interdana Finance/YesssCredit sebagai Sales Consultant berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan : BGJ/PKM/HR/2025/I/11/009 pada tanggal 11 Januari 2025 dengan sales ID 127719 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu mencari nasabah dan menginput data ke sistem sesuai dengan target sales masing-masing, berjaga di konter-konter elektronik yang bekerjasama dengan PT. Pratama Interdana Finance, mencari dan mendapatkan nasabah agar membeli barang elektronik secara kredit dengan menggunakan pembiayaan dari PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit, terdakwa mendapat uang pengganti operasional sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulannya.
- Bahwa berawal dari sdr.Ahmad Juanda (DPO) yang memiliki ide untuk menggunakan identitas masyarakat Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin pada pengajuan kredit fiktif dengan iming-iming bantuan pemerintah, pada tanggal tidak diingat lagi di bulan Maret 2025 terdakwa bersama sdr.Ahmad Juanda (DPO) dan sdr.Deni Efrandi(DPO) datang ke Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin mengumpulkan data masyarakat berupa KTP untuk melakukan pengecekan agar mengetahui bisa atau tidaknya mengajukan kredit fiktif, yang sebelumnya masyarakat Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin sudah mendapat informasi bahwa mereka akan mendapatkan bantuan pemerintah, selanjutnya terdakwa bersama sdr.Ahmad Juanda (DPO) dan sdr.Deni Efrandi(DPO) meminta masyarakat mengunduh aplikasi YesssCredit, setelah terpasang, kemudian mengecek batas pinjaman nasabah setelah mendapat konfirmasi, kemudian bagi masyarakat yang batas pengajuannya diterima dalam aplikasi YesssCredit diajak untuk pergi ke Konter Pelangi Phone Cell atau Konter Iban Cell.
- Bahwa sdr.Ahmad Juanda (DPO) memberitahukan kepada saksi Frasetyo Dwi Cahya selaku pemilik Konter Pelangi Phone Cell dan saksi Emansyah pemilik Konter Iban Cell ada layanan Gesek Tunai dari PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit yang sebenarnya layanan tersebut tidak ada pada PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit untuk memberikan keuntungan sebesar 8% (delapan persen) dari harga barang, dengan sdr.Ahmad Juanda (DPO) mengatakan “Gesek Tunai, Jadi Kalo Sudah Cek Limit Terus Dapet Limit, Yess Credit Ngirim Duit Ke Rekening Kamu, Foto Barang, Barang Kamu Ambek Lagi, Terus Kamu Kasih Duet Itu Ke Aku, Gek Kamu Ku Kasih 8 Persen Dari Hargo Barang”, kemudian proses pengajuan kredit fiktif tersebut berjalan.
- Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 terdakwa melakukan pengajuan kredit barang fiktif dengan iming-iming mendapat dana pemerintah kepada nasabah, lalu pengajuan kredit barang fiktif dilakukan dengan cara Terdakwa melakukan pengunduhan aplikasi YesssCredit, lalu melakukan pengisian dan pengecekan data nasabah melalui aplikasi YesssCredit, kemudian nasabah melakukan dokumentasi identitas diri dengan melakukan swafoto, selanjutnya menginput data nasabah, selanjutnya ketika diketahui batas kredit pembiayaan, lalu dilakukan scan barcode milik Terdakwa, setelah dilakukan scan akan muncul data nasabah dari aplikasi terdakwa, kemudian terdakwa menginput barang yang diambil nasabah beserta harga barang tersebut yang ditentukan konter, setelah memasukan harga maka keluar jumlah cicilan dan lama waktu cicilan, setelah nasabah memilih cicilan dan lama waktu cicilan, selanjutnya terdakwa melakukan verifikasi ulang secara lisan kepada nasabah, kemudian terdakwa melakukan submit pengajuan pembiayaan kredit melalui aplikasi mitra sales, lalu data yang dikirim sales akan masuk ke sistem kemudian mendapat hasil ditolak atau disetujui, jika diterima maka tim analisis akan melakukan telpon kepada nasabah secara langsung untuk memverifikasi barang elektronik yang akan dibeli nasabah tersebut, jika sesuai akan dilanjutkan ke tahap Konter memberikan barang sesuai dengan yang diinput oleh terdakwa dan dilakukan proses buka segel dan setting di konter, kemudian konter memberikan kwitansi pembelian barang, selanjutnya terdakwa melakukan dokumentasi serah terima barang dan foto barang yang dibeli secara kredit serta kwitansi dari konter ke sistem perusahaan, kemudian pembayaran dilakukan PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit kepada Konter, setelah konter menerima pembayaran, lalu Konter memotong 8% (delapan persen) lalu menyerahkan kepada terdakwa, kemudian nasabah atas nama :
- Saksi Kurnia Astuti, melakukan pengajuan pada hari senin, 24 maret 2025 pukul 16.47 WIB melalui Konter Pelangi Phone Cell beralamat di beralamat di Jalan Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang disetujui 10 menit sampai dengan 30 menit setelah pengajuan berupa 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A15 5 G yang digunakan hanya untuk dokumentasi dan tidak diberikan kepada nasabah dengan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang muka fiktif sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.766.831,- (tujuh ratus ribu enam puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) sebanyak 12(dua belas) kali cicilan, kemudian setelah dilakukan pembayaran PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit epada Konter Pelangi Phone Cell, lalu pihak Konter Pelangi Phone Cell memotong 8% (delapan persen) yaitu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) yang diberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada Sdri. Kurnia Astuti sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pengajuan fiktif tersebut dengan alasan terdapat potongan administrasi.
- Saksi Joni Iskandar, melakukan pengajuan pada hari senin, 24 maret 2025 pukul 20.56 WIB melalui Konter Iban Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Keluarahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang disetujui antara 10 menit sampai dengan 30 menit setelah pengajuan berupa 1(satu) unit laptop ASUS UN 3481 yang digunakan hanya untuk dokumentasi dan tidak diberikan kepada nasabah, dengan pinjaman sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dan Uang muka fiktif sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.1.141.932,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) sebanyak 14(empat belas) kali cicilan, kemudian setelah dilakukan pembayaran oleh PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit kepada Konter Iban Cell, lalu pihak Konter Iban Cell memotong 8% (delapan persen) yaitu sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) yang diberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada sdr.Joni Iskandar sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari pengajuan fiktif tersebut dengan alasan terdapat potongan administrasi.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, terdakwa bersama dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) mengakibatkan PT. Pratama Interdana Finance/Yess Kredit mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa Yudi Darmawan bin Taufik bersama dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) pada hari senin, 24 maret 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan maret 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Konter Pelangi Phone Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, selanjutnya Konter Iban Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Keluarahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada tanggal tidak diingat lagi di bulan Maret 2025 terdakwa bersama sdr.Ahmad Juanda (DPO) dan sdr.Deni Efrandi(DPO) datang ke Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin mengumpulkan data masyarakat berupa KTP untuk melakukan pengecekan agar mengetahui bisa atau tidaknya mengajukan kredit fiktif, selanjutnya terdakwa bersama sdr.Ahmad Juanda (DPO) dan sdr.Deni Efrandi(DPO) meminta masyarakat mengunduh aplikasi YesssCredit, setelah terpasang, kemudian mengecek batas pinjaman nasabah setelah mendapat konfirmasi, kemudian bagi masyarakat yang batas pengajuannya diterima dalam aplikasi YesssCredit diajak untuk pergi ke Konter Pelangi Phone Cell atau Konter Iban Cell.
- Bahwa sdr.Ahmad Juanda (DPO) memberitahukan kepada saksi Frasetyo Dwi Cahya selaku pemilik Konter Pelangi Phone Cell dan saksi Emansyah pemilik Konter Iban Cell ada layanan Gesek Tunai dari PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit yang sebenarnya layanan tersebut tidak ada pada PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit untuk memberikan keuntungan sebesar 8% (delapan persen) dari harga barang, dengan sdr.Ahmad Juanda (DPO) mengatakan “Gesek Tunai, Jadi Kalo Sudah Cek Limit Terus Dapet Limit, Yess Credit Ngirim Duit Ke Rekening Kamu, Foto Barang, Barang Kamu Ambek Lagi, Terus Kamu Kasih Duet Itu Ke Aku, Gek Kamu Ku Kasih 8 Persen Dari Hargo Barang”, kemudian proses pengajuan kredit fiktif tersebut berjalan.
- Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 terdakwa melakukan pengajuan kredit barang fiktif dengan iming-iming mendapat dana pemerintah kepada nasabah, lalu pengajuan kredit barang fiktif dilakukan dengan cara Terdakwa melakukan pengunduhan aplikasi YesssCredit, lalu melakukan pengisian dan pengecekan data nasabah melalui aplikasi YesssCredit, kemudian nasabah melakukan dokumentasi identitas diri dengan melakukan swafoto, selanjutnya menginput data nasabah, selanjutnya ketika diketahui batas kredit pembiayaan, lalu dilakukan scan barcode milik Terdakwa, setelah dilakukan scan akan muncul data nasabah dari aplikasi terdakwa, kemudian terdakwa menginput barang yang diambil nasabah beserta harga barang tersebut yang ditentukan konter, setelah memasukan harga maka keluar jumlah cicilan dan lama waktu cicilan, setelah nasabah memilih cicilan dan lama waktu cicilan, selanjutnya terdakwa melakukan verifikasi ulang secara lisan kepada nasabah, kemudian terdakwa melakukan submit pengajuan pembiayaan kredit melalui aplikasi mitra sales, lalu data yang dikirim sales akan masuk ke sistem kemudian mendapat hasil ditolak atau disetujui, jika diterima maka tim analisis akan melakukan telpon kepada nasabah secara langsung untuk memverifikasi barang elektronik yang akan dibeli nasabah tersebut, jika sesuai akan dilanjutkan ke tahap Konter memberikan barang sesuai dengan yang diinput oleh terdakwa dan dilakukan proses buka segel dan setting di konter, kemudian konter memberikan kwitansi pembelian barang, selanjutnya terdakwa melakukan dokumentasi serah terima barang dan foto barang yang dibeli secara kredit serta kwitansi dari konter ke sistem perusahaan, kemudian pembayaran dilakukan PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit kepada Konter, setelah konter menerima pembayaran, lalu Konter memotong 8% (delapan persen) lalu menyerahkan kepada terdakwa, kemudian nasabah atas nama :
- Saksi Kurnia Astuti, melakukan pengajuan pada hari senin, 24 maret 2025 pukul 16.47 WIB melalui Konter Pelangi Phone Cell beralamat di beralamat di Jalan Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang disetujui 10 menit sampai dengan 30 menit setelah pengajuan berupa 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A15 5 G yang digunakan hanya untuk dokumentasi dan tidak diberikan kepada nasabah dengan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang muka fiktif sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.766.831,- (tujuh ratus ribu enam puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) sebanyak 12(dua belas) kali cicilan, kemudian setelah dilakukan pembayaran PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit kepada Konter Pelangi Phone Cell, lalu pihak Konter Pelangi Phone Cell memotong 8% (delapan persen) yaitu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) yang diberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada Sdri. Kurnia Astuti sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pengajuan fiktif tersebut dengan alasan terdapat potongan administrasi.
- Saksi Joni Iskandar, melakukan pengajuan pada hari senin, 24 maret 2025 pukul 20.56 WIB melalui Konter Iban Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Keluarahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang disetujui antara 10 menit sampai dengan 30 menit setelah pengajuan berupa 1(satu) unit laptop ASUS UN 3481 yang digunakan hanya untuk dokumentasi dan tidak diberikan kepada nasabah, dengan pinjaman sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dan Uang muka fiktif sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.1.141.932,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) sebanyak 14(empat belas) kali cicilan, kemudian setelah dilakukan pembayaran oleh PT. Pratama Interdana Finance/YesssCredit kepada Konter Iban Cell, lalu pihak Konter Iban Cell memotong 8% (delapan persen) yaitu sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) yang diberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada sdr.Joni Iskandar sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari pengajuan fiktif tersebut dengan alasan terdapat potongan administrasi.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, terdakwa bersama dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) mengakibatkan PT. Pratama Interdana Finance/Yess Kredit mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia terdakwa Yudi Darmawan bin Taufik bersama dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) pada hari senin, 24 maret 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan maret 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Konter Pelangi Phone Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, selanjutnya Konter Iban Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Keluarahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal dari sdr.Ahmad Juanda (DPO) yang memiliki ide untuk menggunakan identitas masyarakat Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin pada pengajuan kredit fiktif dengan iming-iming bantuan pemerintah, pada tanggal tidak diingat lagi di bulan Maret 2025 terdakwa bersama sdr.Ahmad Juanda (DPO) dan sdr.Deni Efrandi(DPO) datang ke Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin mengumpulkan data masyarakat berupa KTP untuk melakukan pengecekan agar mengetahui bisa atau tidaknya mengajukan kredit fiktif, yang sebelumnya masyarakat Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin sudah mendapat informasi bahwa mereka akan mendapatkan bantuan pemerintah, selanjutnya terdakwa bersama sdr.Ahmad Juanda (DPO) dan sdr.Deni Efrandi(DPO) meminta masyarakat mengunduh aplikasi YesssCredit, setelah terpasang, kemudian mengecek batas pinjaman nasabah setelah mendapat konfirmasi, kemudian bagi masyarakat yang batas pengajuannya diterima dalam aplikasi YesssCredit diajak untuk pergi ke Konter Pelangi Phone Cell atau Konter Iban Cell.
- Bahwa sdr.Ahmad Juanda (DPO) memberitahukan kepada saksi Frasetyo Dwi Cahya selaku pemilik Konter Pelangi Phone Cell dan saksi Emansyah pemilik Konter Iban Cell ada layanan Gesek Tunai dari PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit yang sebenarnya layanan tersebut tidak ada pada PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit untuk memberikan keuntungan sebesar 8% (delapan persen) dari harga barang, dengan sdr.Ahmad Juanda (DPO) mengatakan “Gesek Tunai, Jadi Kalo Sudah Cek Limit Terus Dapet Limit, Yess Credit Ngirim Duit Ke Rekening Kamu, Foto Barang, Barang Kamu Ambek Lagi, Terus Kamu Kasih Duet Itu Ke Aku, Gek Kamu Ku Kasih 8 Persen Dari Hargo Barang”, kemudian proses pengajuan kredit fiktif tersebut berjalan.
- Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 terdakwa melakukan pengajuan kredit barang fiktif dengan iming-iming mendapat dana pemerintah kepada nasabah, lalu pengajuan kredit barang fiktif dilakukan dengan cara Terdakwa melakukan pengunduhan aplikasi YesssCredit, lalu melakukan pengisian dan pengecekan data nasabah melalui aplikasi YesssCredit, kemudian nasabah melakukan dokumentasi identitas diri dengan melakukan swafoto, selanjutnya menginput data nasabah, selanjutnya ketika diketahui batas kredit pembiayaan, lalu dilakukan scan barcode milik Terdakwa, setelah dilakukan scan akan muncul data nasabah dari aplikasi terdakwa, kemudian terdakwa menginput barang yang diambil nasabah beserta harga barang tersebut yang ditentukan konter, setelah memasukan harga maka keluar jumlah cicilan dan lama waktu cicilan, setelah nasabah memilih cicilan dan lama waktu cicilan, selanjutnya terdakwa melakukan verifikasi ulang secara lisan kepada nasabah, kemudian terdakwa melakukan submit pengajuan pembiayaan kredit melalui aplikasi mitra sales, lalu data yang dikirim sales akan masuk ke sistem kemudian mendapat hasil ditolak atau disetujui, jika diterima maka tim analisis akan melakukan telpon kepada nasabah secara langsung untuk memverifikasi barang elektronik yang akan dibeli nasabah tersebut, jika sesuai akan dilanjutkan ke tahap Konter memberikan barang sesuai dengan yang diinput oleh terdakwa dan dilakukan proses buka segel dan setting di konter, kemudian konter memberikan kwitansi pembelian barang, selanjutnya terdakwa melakukan dokumentasi serah terima barang dan foto barang yang dibeli secara kredit serta kwitansi dari konter ke sistem perusahaan, kemudian pembayaran dilakukan PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit kepada Konter, setelah konter menerima pembayaran, lalu Konter memotong 8% (delapan persen) lalu menyerahkan kepada terdakwa, kemudian nasabah atas nama :
- Saksi Kurnia Astuti, melakukan pengajuan pada hari senin, 24 maret 2025 pukul 16.47 WIB melalui Konter Pelangi Phone Cell beralamat di beralamat di Jalan Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang disetujui 10 menit sampai dengan 30 menit setelah pengajuan berupa 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A15 5 G yang digunakan hanya untuk dokumentasi dan tidak diberikan kepada nasabah dengan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang muka fiktif sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.766.831,- (tujuh ratus ribu enam puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) sebanyak 12(dua belas) kali cicilan, kemudian setelah dilakukan pembayaran PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit kepada Konter Pelangi Phone Cell, lalu pihak Konter Pelangi Phone Cell memotong 8% (delapan persen) yaitu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) yang diberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada Sdri. Kurnia Astuti sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pengajuan fiktif tersebut dengan alasan terdapat potongan administrasi.
- Saksi Joni Iskandar, melakukan pengajuan pada hari senin, 24 maret 2025 pukul 20.56 WIB melalui Konter Iban Cell yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Keluarahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang disetujui antara 10 menit sampai dengan 30 menit setelah pengajuan berupa 1(satu) unit laptop ASUS UN 3481 yang digunakan hanya untuk dokumentasi dan tidak diberikan kepada nasabah, dengan pinjaman sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dan Uang muka fiktif sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.1.141.932,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) sebanyak 14(empat belas) kali cicilan, kemudian setelah dilakukan pembayaran oleh PT. Pratama Interdana Finance/ YesssCredit kepada Konter Iban Cell, lalu pihak Konter Iban Cell memotong 8% (delapan persen) yaitu sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) yang diberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada sdr.Joni Iskandar sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari pengajuan fiktif tersebut dengan alasan terdapat potongan administrasi.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, terdakwa bersama dengan sdr. Ahmad Juanda (DPO) mengakibatkan PT. Pratama Interdana Finance/Yess Kredit mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------- |