Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2026/PN Pkb 1.AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
RIAN ANGGARA BIN ARGANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3180/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ANGGARA BIN ARGANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa Rian Anggara Bin Argani bersama-sama dengan Ejik (DPO), Indra (DPO), Edwin (DPO) dan Frando (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026, bertempat di perkebunan PT Sinar Mas Sejahtera (PT SMS) Blok I33 Divisi IV Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa bertemu dengan INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) di Jembatan Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, lalu terdakwa berkata kepada INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) “NGAPO KUMPUL KUMPUL NIH” kemudian dijawab oleh EDWIN (DPO) “BIASO, NONGKRONG SORE” kemudian terdakwa berkata “ADO LOKAK CARI DUIT UNTUK SUSU ANAK DAK” lalu dijawab oleh FRANDO (DPO) “ADO KALO NAK CEPAT MENCURI SAWIT BE MALAM INI” lalu ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa dengan berkata “PAYO BOLEH SEDIKIT JADILAH UNTUK BELI SUSU, JAM BERAPO KITO BERANGKAT” lalu EDWIN (DPO) menjawab “BASING JAM 2AN LAH”, setelah itu terdakwa, INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) pulang ke rumah masing-masing.------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa dijemput oleh INDRA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam biru tanpa nopol milik INDRA (DPO) dan langsung menuju lokasi perkebunan PT Sinar Mas Sejahtera (PT SMS), sesampainya disana terdakwa dan INDRA (DPO) menunggu di perkebunan milik warga, lalu tidak lama kemudian datanglah EJIK (DPO) seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik EJIK (DPO) serta EDWIN (DPO) dan FRANDO (DPO) datang bersamaan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam tanpa nopol milik EDWIN (DPO) yangmana baik terdakwa maupun INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) masing-masing telah membawa barang yang dipersiapkan untuk mengambil sawit di areal perkebunan PT SMS yang berupa 3 (tiga) buah keranjang yang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah dodos, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) langsung mengambil buah sawit dengan cara INDRA (DPO) berperan memanen buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, terdakwa bersama FRANDO (DPO) berperan mengumpulkan buah sawit dengan cara dipikul menuju ke dekat sepeda motor yang kemudian akan dimasukkan ke dalam keranjang oleh EDWIN (DPO) dan EJIK (DPO) menggunakan 2 (dua) buah tojok, lalu dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) telah terkumpul sebanyak 15 (lima belas) tandan kelapa sawit seberat 182,85 (seratus delapan puluh dua koma delapan puluh lima) kilogram.---
  • Bahwa pada hari, tanggal dan jam yang sama, saksi Hayatullah bersama-sama dengan saksi Wilbrodus Soro dan saksi Nikolaus Nuka yang sedang melakukan patroli di Divisi IV Blok I.33 melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yanng tidak dikenal melintas di areal Divisi IV Blok I.33, kemudian saksi Hayatullah bersama-sama dengan saksi Wilbrodus Soro dan saksi Nikolaus Nuka melakukan pengintaian dari jarak 10 (sepuluh) meter dan melihat 5 (lima) orang tidak dikenal yang bukan merupakan pegawai pada PT SMS sedang memanen sawit, lalu saksi Hayatullah bersama-sama dengan saksi Wilbrodus Soro dan saksi Nikolaus Nuka melakukan penyergapan namun 4 (empat) orang yaitu INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap, lalu saksi Hayatullah bersama-sama dengan saksi Wilbrodus Soro dan saksi Nikolaus Nuka membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Divisi IV.------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan INDRA (DPO), EDWIN (DPO), EJIK (DPO) dan FRANDO (DPO) tidak mendapat izin dari PT SMS untuk mengambil 15 (lima belas) tandan sawit seberat 182,85 (seratus delapan puluh dua koma delapan puluh lima) kilogram.-------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT SMS mengalami kerugian sebesar Rp685.815,5 (enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas koma lima rupiah).-------------------

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya