| Petitum |
- Menerima dan megabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan, 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, luas tanah 10.425 M?2;, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor : 6378, tanggal 22 Juli 1993 Atas Nama Nurlaila bt Ismail
Adalah milik Penggugat;
- Menetapkan, Uang Konsinyasi, Titipan Uang Ganti Kerugian sejumlah Rp. 49.620.088,00 (empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh ribu delapan puluh delapan rupiah) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan dan tanam tumbuh diatasnya untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Palembang-Betung yang terletak di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dengan luas 1.132 (seribu seratus tiga puluh dua) M?2;, Nomor Urut Bidang (NUB) 18.
Adalah milik Penggugat;
- Menyatakan sah Penggugat mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli dari Tergugat, atas dasar saling percaya, suka sama suka dan tidak ada bukti Kwitansi atau Surat Keterangan lainnya, pada Tahun 1995 (Penggugat lupa hari tanggal dan bulannya) seharga Rp. 100.000.00. (seratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya. Berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor : 79/Rimba Asam/2025, tanggal 27 November 2025, di keluarkan oleh Plt. Lurah, Kelurahan Rimba Asam. Register Kantor Camat Kecamatan Betung Nomor : 129/Betung/2025, tanggal 28 November 2025;
- Menyatakan sah SURAT KETERANGAN LETAK TANAH Nomor : 79/Rimba Asam/2025 tanggal 27 November 2025, di keluarkan oleh Plt. Lurah, Kelurahan Rimba Asam. Register Kantor Camat Kecamatan Betung Nomor : 129/Betung/2025, tanggal 28 November 2025;
- Menghukum Penggugat membayar biaya Perkara sesuai hukum;
|