Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Pkb | Supriono | Mahmudin Bin Sulaiman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPB/01/III/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Rabu Tanggal 15 Maret 2023 sekira Pukul 14.30 Wib Telah Terjadi Tindak Pidana PENCURIAN Di TPH (tempat pemungutan hasil) Blok 561 / 602 Areal Afd II PTPN VII Unit Bentayan Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Yang dilakukan oleh pelaku An. MAHMUDIN BIN SULAIMAN dengan cara pelaku mengambl Buah kelapa sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat tandan dan di masukan kedalam 1 (satu) Unit mobil Izusu Phanter warna Hijau Nopol BG 1653 QZ. Saat itu saya sedang melakukan patroli Arel dan merasa curiga mobil Izusu bermuatan berat, saya langsung memberhentikan mobil tersebut setelah di geledah terdapat buah kelapa sawit milik PTPN VII Unit Bentayan. Akibat Kejadian tersebut PTPN VII UNIT BENTAYAN mengalami kerugian Sebesar + Rp 1.500.000.(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)., berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/III/ 2023 / SPKT / SEK.TUNGKAL ILIR / RES. BANYUASIN / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Maret 2023, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal :----------------------------
- Pasal 364 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |