| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang Tanah Sawah seluas ± 4.413 M?2;, terletak di Solok Pikak (Seberang Desa Paldas), Dusun II, Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan Batas-batas Tanah sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Muhammad dan Nursi 88 M?2;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PT. BCM 90 M?2;
? Sebelah Timur berbatasan denga Tanah Acil dan M. Deli 52 M?2;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Muhammad 48 M?2;
Adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan Bukti Surat Jual Beli antara Turut Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 25 Maret 2013 dengan luas tanah ± 1 (satu) hektar adalah bukti kepemilikan Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap Tanah Sawah yang menjadi Objek Sengketa seluas ± 4.413 M?2;, terletak di Solok Pikak (Seberang Desa Paldas), Dusun II, Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
Dengan Batas-batas Tanah sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Muhammad dan Nursi 88 M?2;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PT. BCM 90 M?2;
? Sebelah Timur berbatasan denga Tanah Acil dan M. Deli 52 M?2;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Muhammad 48 M?2;
5. Menyatakan Tegugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan Penggugat I adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian terhadap Penggugat;
7. Meghukum Tergugat I untuk membayar harga Tanah Sawah Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/meter persegi terhadap Tanah Sawah yang menjadi Objek Sengketa;
8. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan sementara waktu segala aktivitas Hauling di atas Tanah Sawah yang menjadi Objek Sengketa milik Penggugat sampai adanya Putusan Pengadilan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkrah);
9. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil Penggugat berupa kehilangan hak atas tanah seluas ± 4.413 M?2;, sebesar Rp. 882.600.000,- ( delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah );
10. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateriil Penggugat berupa:
• Kerugian Psikologis, seperti trauma, rasa khawatir, atau ketidak nyamanan akibat kehilangan tanah.
• Kehilangan kesenangan hidup, seperti kehilangan kesempatan menikmati keindahan alam atau kehilangan aset yang memberikan kebahagiaan.
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |