| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa ADI MULIA Bin M. NUR pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Rawa Sari RT. 015 RW. 003 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 18.45 saat Terdakwa sedang lewat di depan rumah Saksi AMRY SYAPUTRA Bin ZAINUDIN di Jalan Rawa Sari RT. 015 RW. 003 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Outdoor AC Merk Panasonic ½ PK Warna Putih, 1 (satu) buah Indoor AC Merk Panasonic ½ PK Warna Putih, dan 1 (satu) buah aki di samping rumah Saksi AMRY SYAPUTRA Bin ZAINUDIN. Kemudian saksi melihat ada 1 (satu) buah karung di semak-semak lalu Terdakwa ambil untuk digunakan sebagai kantong. Selanjutnya Terdakwa memasuki pekarangan rumah Saksi AMRY dengan cara masuk melalui pintu pagar samping yang tidak terkunci. Setelah masuk dalam pekarangan rumah, Saksi mengambil 1 (satu) buah Indoor AC Merk Panasonic ½ PK Warna Putih yang berada disamping rumah terlebih dahulu dengan cara dipikul. setelah berhasil Terdakwa membawanya kesamping rumah. Selanjutnya Terdakwa mengambil pula 1 (satu) buah Outdoor AC Merk Panasonic ½ PK Warna Putih ditempat yang sama dengan cara angkut, dan terakhir Terdakwa mengambil 1 (satu) buah aki bekas. Setelah ketiga barang tersebut diambil, Terdakwa membawanya ke dekat mobil dalam keadaan rusak yang berjarak tidak jauh dari rumah Saksi AMRY dengan tujuan untuk disimpan dahulu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AMRY mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |