| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Pkb | Edy Junaidi | 1.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2.Zainal Tanumihardja Tan 3.Indra Gunawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Pkb | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan Menetapkan sebidang tanah seluas ± 9.000 M?2; (Sembilan ribu meter persegi) atas nama Almarhum Abdul Roni yang terletak di Jalan Pipa BPM Sie Lais KM 7 dalam lingkungan RT.37 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Dengan Usaha Edy Junaidi--------------: ? 60 Meter; Menurut hukum adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 4. Menyatakan tidak sah atau cacat hukum Berita Acara Pembebasan Proyek Reklamasi Nomor: 39/PPT/1995 tanggal 14 Januari 1995 atau setidak-tidaknya batal demi hukum; 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut atau mencoret dari register Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
terhadap objek tanah dalam perkara a quo yang bersumber dari Berita Acara Pembebasan Proyek Reklamasi Nomor: 39/PPT/1995 tanggal 14 Januari 1995; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah); 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan dalam perkara ini; 11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan upaya hukum lainnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
