Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Pkb Yansa gustian DEFRIANSYAH BIN EMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/93.a/VIII/2025/RES.1.11/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yansa gustian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRIANSYAH BIN EMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Perkara Pidana yang terjadi : -------------------------------------------------------------------------

 

-------- Pada hari  Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 15.40 Wib di Jl. Bintang Campak Kel.Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana Penadahan Ringan  yang dilakukan oleh terlapor an. DEFRIANSYAH BIN EMI  terhadap korban PT. Kasih Agro Mandiri, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian Polres Banyuasin saat sedang membeli buah kelapa sawit sebanyak 7 tandan dengan berat 77 Kg milik PT. KAM dari  sdr NASRI BIN MAT DRIS, setelah diamankan pelaku DEFRIANSYAH BIN EMI mengakui bahwa memang benar telah membeli buah kelapa sawit milik korban PT. KAM. Dari sdr NASRI sebanyak 5 kali. Akibat kejadian tersebut korban PT. KAM mengalami kerugian sebesar Rp.233.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.----------------------------------------------

 

Melanggar Pasal 482 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya