Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2025/PN Pkb | Yansa gustian | DEFRIANSYAH BIN EMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2025/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/93.a/VIII/2025/RES.1.11/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Perkara Pidana yang terjadi : -------------------------------------------------------------------------
-------- Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 15.40 Wib di Jl. Bintang Campak Kel.Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana Penadahan Ringan yang dilakukan oleh terlapor an. DEFRIANSYAH BIN EMI terhadap korban PT. Kasih Agro Mandiri, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian Polres Banyuasin saat sedang membeli buah kelapa sawit sebanyak 7 tandan dengan berat 77 Kg milik PT. KAM dari sdr NASRI BIN MAT DRIS, setelah diamankan pelaku DEFRIANSYAH BIN EMI mengakui bahwa memang benar telah membeli buah kelapa sawit milik korban PT. KAM. Dari sdr NASRI sebanyak 5 kali. Akibat kejadian tersebut korban PT. KAM mengalami kerugian sebesar Rp.233.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.----------------------------------------------
Melanggar Pasal 482 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |