| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------Bahwa AMIRUDDIN Bin NURHASAN (Alm), bersama-sama dengan Saksi AAN SURHARIYANTO Bin SUWANDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Srikaton RT. 006 RW. 003 Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 17 November 2025 sekira Pukul 13.00 wib, Terdakwa menelpon Sdr. PRAS (DPO) dan berkata "PRAS ADO BARANG DAK, 300 BAE", kemudian Sdr.PRAS (DPO) berkata "YO KETEMUAN DI TEMPAT BIASO DEPAN KUBURAN", setelah itu Terdakwa langsung menemui Sdr.PRAS (DPO) di depan kuburan Desa Srikaton. Sesampainya lokasi yang telah ditentukan tersebut, Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr.PRAS (DPO) dan Sdr.PRAS (DPO) berkata "MANO DUETNYO” lalu Terdakwa berikan uang seharga Rp.300.000,- (tiga tatus tibu tupiah) kemudian Sdr.PRAS (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pulang kerumah. Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa langsung memecahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di lantai tepatnya di dapur rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekiranya pukul 23.40 Wib Saksi AAN SURHARIYANTO Bin SUWANDI datang kerumah Terdakwa dan berkata "WAK PUNYO DAK (narkotika jenis sabu)", lalu Terdakwa menjawab "SEBENERNYO BAHAN INI NAK KUPAKAI DEWEK", lalu Saksi AAN SURHARIYANTO menjawab, "AKU BELI BAE AKU GANTI SAMO DOET SAOLNYO ADO KAWAN NAK NYARI", setelah itu Terdakwa jawab "YOSUDAH IDAK APO TRANFER DI DANA BAE". Setelah uang masuk di aplikasi DANA Terdakwa sesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi AAN, kemudian Saksi AAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa dirumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SUBFRIYADI, S.H Bin M. NIZAR, Saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO dan Saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Srikaton Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS dan Saksi NATAN melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang cukup, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan Saksi JULI CHAIRONA Bin SUWANDI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak didapati barang bukti narkotika jenis sabu. Tidak lama datang Saksi AAN yang langsung diamakan oleh Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN dimana Saksi AAN sempat membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu namun berhasil di dapat dan melakukan penangkapan terhadap Saksi JULI dan Saksi AAN. Selanjutnya di lakukan interogasi lalu menurut keterangan Saksi JULI dan Saksi AAN bermufakat jahat membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket yang mana adalah narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh Saksi AAN. Atas kejadian tersebut, Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN melakukan pengembangan terhadap Terdakwa
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berjarak ± 1 (satu) kilometer di Desa yang sama yaitu Desa Srikaton Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, lalu Terdakwa diamankan serta dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk ZTE warna hijau di lantai rumah Terdakwa. Selanjutnya dilakukan introgasi lalu Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi AAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang didapati dibawa Kepolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 4597/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Vadia Rahma Asmahendra, S.Si dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,065 gram yang disita dari Terdakwa AMIRUDDIN Bin NURHASAN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina dan positif MDMA) yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu narkotika jenis ektasi tersebut bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan Terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan Terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa AMIRUDDIN Bin NURHASAN (Alm), bersama-sama dengan Saksi AAN SURHARIYANTO Bin SUWANDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Srikaton RT. 006 RW. 003 Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SUBFRIYADI, S.H Bin M. NIZAR, Saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO dan Saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Srikaton Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS dan Saksi NATAN melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang cukup, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan Saksi JULI CHAIRONA Bin SUWANDI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak didapati barang bukti narkotika jenis sabu. Tidak lama datang Saksi AAN SURHARIYANTO Bin SUWANDI yang langsung diamakan oleh Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN dimana Saksi AAN sempat membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu namun berhasil di dapat dan melakukan penangkapan terhadap Saksi JULI dan Saksi AAN. Selanjutnya di lakukan interogasi lalu menurut keterangan Saksi JULI dan Saksi AAN bermufakat jahat membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket yang mana adalah narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh Saksi AAN. Atas kejadian tersebut, Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN melakukan pengembangan terhadap Terdakwa
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Saksi SUBFRIYADI, Saksi DORIS, dan Saksi NATAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berjarak ± 1 (satu) kilometer di Desa yang sama yaitu Desa Srikaton Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, lalu Terdakwa diamankan serta dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk ZTE warna hijau di lantai rumah Terdakwa. Selanjutnya dilakukan introgasi lalu Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi AAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang didapati dibawa Kepolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dapatkan dengan cara berawal pada hari senin tanggal 17 November 2025 sekira Pukul 13.00 wib, Terdakwa menelpon Sdr. PRAS (DPO) dan berkata "PRAS ADO BARANG DAK, 300 BAE", kemudian Sdr.PRAS (DPO) berkata "YO KETEMUAN DI TEMPAT BIASO DEPAN KUBURAN", setelah itu Terdakwa langsung menemui Sdr.PRAS (DPO) di depan kuburan Desa Srikaton. Sesampainya lokasi yang telah ditentukan tersebut, Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr.PRAS (DPO) dan Sdr.PRAS (DPO) berkata "MANO DUETNYO” lalu Terdakwa berikan uang seharga Rp.300.000,- (tiga tatus tibu tupiah) kemudian Sdr.PRAS (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pulang kerumah. Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa langsung memecahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di lantai tepatnya di dapur rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekiranya pukul 23.40 Wib Saksi AAN datang kerumah Terdakwa dan berkata "WAK PUNYO DAK (narkotika jenis sabu)", lalu Terdakwa menjawab "SEBENERNYO BAHAN INI NAK KUPAKAI DEWEK", lalu Saksi AAN SURHARIYANTO menjawab, "AKU BELI BAE AKU GANTI SAMO DOET SAOLNYO ADO KAWAN NAK NYARI", setelah itu Terdakwa jawab "YOSUDAH IDAK APO TRANFER DI DANA BAE". Setelah uang masuk di aplikasi DANA Terdakwa sesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi AAN, kemudian Saksi AAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa dirumah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 4597/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Vadia Rahma Asmahendra, S.Si dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,065 gram yang disita dari Terdakwa AMIRUDDIN Bin NURHASAN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina dan positif MDMA) yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------- |