| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I DIDIK SUPRIYADI Bin PARNO (Alm) dan Terdakwa II SUMARDI Bin HARJONI pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Perkebunan kelapa sawit inti blok 12 PT. Tunas Baru Lampung (PT.TBL) Divisi Rimba yang beralamat di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengambil barang milik PT. TBL yang dimana telah dikuasakan kepada Saksi RENDY PRATAMA selaku Asisten Afdeling PT. TBL berupa 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit. Adapun cara kedua Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. TBL yaitu dengan berbagi tugas, Terdakwa I bertugas yang mengambil atau memanen kelapa sawit sedangkan Terdakwa II memanggul kelapa sawit yang telah diambil atau dipanen oleh Terdakwa I, adapun alat yang digunakan oleh Terdakwa I untuk mengambil atau memanen kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah eggrek sawit.
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II berkumpul di dirumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Perambahan Baru, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berkumpul dan bercerita, timbul niat untuk mengambil buah tandan kelapa sawit yang berada di PT. TBL, kemudian pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju PT. TBL dengan berjalan kaki sejauh 1,5 (satu koma lima) kilometer sembari membawa 1 (satu) buah eggrek sawit milik Terdakwa I, kemudian setelah 1 (satu) jam Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di PT. TBL di blok 12, Ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sampai, Terdakwa I dan Terdakwa II membagi tugas yang mana tugas Terdakwa I memanen kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek, sedangkan Terdakwa II bertugas membawa dan memanggul buah kelapa sawit untuk dibawa kepinggir parit gajah PT. TBL dan akan dipindahkan keluar dari areal kebun kelapa sawit PT. TBL. Setelah terkumpul 18 (delapan belas) tandan kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa I, selanjutnya kelapa sawit tersebut dikumpulkan disatu tempat yang tersembunyi yang masih di dalam areal kebun kelapa sawit, kemudian 9 (sembilan) tandan kelapa sawit tersebut dipanggul atau dibawa oleh Terdakwa II ke pinggir tanggul / parit gajah PT. TBL. Setelah sebagian buah kelapa sawit tersebut telah berhasil dipindahkan, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah, namun Terdakwa I dan Terdakwa II telah berencana dikeesokan harinya sebagian tandan buah kelapa sawit yang masih berada di dalam areal kebun akan dipindahkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian pada hari Jumat tanggal 3 April 2026, Terdakwa II mengajak Sdr. MUNANTO (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II panen sebelumnya, kemudian setelah 1 (satu) jam perjalanan Terdakwa II dan Sdr. MUNANTO (DPO) berangkat dengan berjalan kaki menuju PT. TBL, Terdakwa II bersama dengan Sdr. MUNANTO (DPO) sampai di areal kebun PT. TBL blok 12, kemudian Terdakwa II kembali melakukan tugasnya, yaitu memindahkan 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit yang sempat ditinggalkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II seblumnya, pada saat Terdakwa II memindahkan 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit dari panggul / parit gajah, Sdr. MUNANTO (DPO) pergi ke dalam Lokasi kebun sawit PT. TBL, tidak lama kemudian datang Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI selaku Security dari PT. TBL yang sedang melakukan patrol rutin melihat Terdakwa II sedang menghanyutkan tandan buah kelapa sawit milik PT. TBL langsung datang dan menanyakan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa II, setelah itu Saksi AGUS yang melihat Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI telah mengamankan Terdakwa II, kemudian Saksi AGUS, Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI menginterogasi Terdakwa II, setelah Terdakwa II diinterogasi oleh Saksi AGUS, Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI, sekira pukul 15.19 WIB, Saksi AGUS, Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI mendatangi Terdakwa I yang sedang berada dirumah tetangga Terdakwa I, kemudian Saksi AGUS, Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II telah tertangkap tangan oleh Saksi AGUS, Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI pada saat memindahkan tandan buah kelapa sawit milik PT. TBL, atas keterangan Terdakwa II tersebut, Terdakwa I dibawah oleh Saksi AGUS, Saksi BUDIANTO dan Saksi JAUHARI ke Polsek Air Kumbang untuk memberikan keterangan.
- Bahwa berdasarkan Nota Timbang Divisi Rimbajaya Nomor 00027301 tanggal 03 April 2026 terhadap 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit tersebut memiliki berat sebesar 360 (tiga ratus enam puluh) kg dan terhadap 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit tersebut PT. TBL mengalami kerugian senilai Rp. 1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I DIDIK SUPRIYADI Bin PARNO (Alm) dan Terdakwa II SUMARDI Bin HARJONI yang telah mengambil 18 (delapan belas) buah janjang kelapa sawit milik Saksi Korban RENDY PRATAMA selaku pihak yang dikuasakan oleh PT.TBL mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa I DIDIK SUPRIYADI Bin PARNO (Alm) dan Terdakwa II SUMARDI Bin HARJONI yang mengambil 18 (delapan belas) buah janjang kelapa sawit tersebut dilakukan tanpa seizin/persetujuan dari pemiliknya yakni milik PT. TBL yang dimana telah dikuasakan kepada Saksi RENDY PRATAMA selaku Asisten Afdeling;
|