Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.B/2024/PN Pkb | 3.Iwan Setiadi,SH 4.FEBRIANSYAH, S.H. 5.MUHAMMAD FAJRI, S.H. |
MATU RIDI ALIAS BENTO BIN AGUS NAN ADI (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.B/2024/PN Pkb | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1303/L.6.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair ------Bahwa Terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi PERBI Bin PANSURI (dalam berkas perkara terpisah), Saksi BERLIAN Bin HANAPIA (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MULYANI (DPO), Sdr. SUPRIYADI (DPO), dan Sdr. RENDI (DPO) sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dan sejak bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di perkebunan sawit PT. Perkindo Makmur Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Total ketidaksesuaian yaitu 27.396 janjang tandan buah sawit.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor : 0034/ SK / HRD-PM/ I/2024 terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) bekerja sebagai mandor transport bertugas untuk mengawasi dan mengatur distribusi mobil pengangkut, termasuk keluar masuknya buah sawit hasil panen di kebun yang akan dikirim ke pabrik pengolahan (PKS) dan terdakwa bertanggungjawab atas operasional anggota transport di bawah terdakwa - Bahwa terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) sebagai mandor transport, terdakwa hanya menutup mata saja atas apa yang dilakukan oleh saksi PERBY dalam memanen buah sawit dan terdakwa mendapat uang tutup mulut agar tidak berbicara kemana-mana, sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap kali saksi PERBY melakukan penggelapan buah sawit
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------Bahwa Terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi PERBI Bin PANSURI (dalam berkas perkara terpisah), Saksi BERLIAN Bin HANAPIA (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MULYANI (DPO), Sdr. SUPRIYADI (DPO), dan Sdr. RENDI (DPO) sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dan sejak bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di perkebunan sawit PT. Perkindo Makmur Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
Total ketidaksesuaian yaitu 27.396 janjang tandan buah sawit.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor : 0034/ SK / HRD-PM/ I/2024 terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) bekerja sebagai mandor transport bertugas untuk mengawasi dan mengatur distribusi mobil pengangkut, termasuk keluar masuknya buah sawit hasil panen di kebun yang akan dikirim ke pabrik pengolahan (PKS) dan terdakwa bertanggungjawab atas operasional anggota transport di bawah terdakwa - Bahwa terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) sebagai mandor transport, terdakwa hanya menutup mata saja atas apa yang dilakukan oleh saksi PERBY dalam memanen buah sawit dan terdakwa mendapat uang tutup mulut agar tidak berbicara kemana-mana, sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap kali saksi PERBY melakukan penggelapan buah sawit
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |