Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Pkb WAHYU FITRIYANTI NOVA TRI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU FITRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWITO WINOTO. SHWAHYU FITRIYANTI
Tergugat
NoNama
1NOVA TRI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BANYUASIN
2SOPIAN HADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan surat berjudul “Tindak Lanjut Laporan” tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.    Menghukum Tergugat untuk menghentikan penyebaran surat tersebut dan menghapus seluruh konten media sosial TikTok yang mencemarkan nama baik Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp245.000.000,-;
6.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriel sebesar Rp200.000.000,-;
7.    Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk menghormati dan melaksanakan putusan perkara ini;
8.    Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak