| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Bin ALPEN pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di sebuah beralamat di Perum Tiga Putri, Kel. Tanah Mas Indah, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam dearah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. ALEX mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui whatsapp dengan mengatakan “SEKITAR JAM 6 ATAU SETENGAH 7 KE TAMAN MASKAREBET” lalu Terdakwa mengiyakan. Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Taman Maskarebet, Kec. Sukarami, Kota Palembang lalu sesampainya dilokasi setelah 15 (lima belas) menit menunggu Sdr. ALEX datang kemudian menghampiri Terdakwa sembari memberikan 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh Terdakwa dengan cara berhutang kepada Sdr. ALEX sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah). Sekira pukul 23.00 WIB masih pada hari yang sama, Terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik hitam berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu tersebut lalu membaginya menggunakan sekop dari sedotan plastik yang dimana masing-masing perpaketnya menjadi 4 (empat) paket sehingga ketika dijumlahkan semuanya menjadi 12 (dua belas) paket. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa telah menjual 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang didapat dari Sdr. ALEX sebelumnya kepada masyarakat Perum Tiga Putri, Kel. Tanah Mas Indah, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-----------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN, Saksi RIKI SAPUTRA, S.H. Bin USMAN, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos, Bin AMIR yang merupakan Anggota Satres Narkoba Plores Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Perum Tiga Putri Kel. Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN, Saksi RIKI SAPUTRA, S.H. Bin USMAN, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos, Bin AMIR melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut lalu Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN, Saksi RIKI SAPUTRA, S.H. Bin USMAN, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos, Bin AMIR berhasil mengamankan terdakwa serta mendapati 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang ternyata berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,92 gram (dua tiga koma sembilan dua gram), 1 (satu) ball Plastik klip, 2 (dua) buah sekop pipet plastik, dan 1 (satu) timbangan yang didapati berada dilantai didalam kamar terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit hp android merk Realme C71 No. SIM 1081361102826 No. SIM 2 083820996868 IMEI 1 865518074001491 IMEI 2 865518074001483 didapati berada di atas Kasur didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk penyidikikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 2926/NNF/2026, tanggal 20 Juli 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 19,061 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
BB 4866/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Bin ALPEN pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di Perum Tiga Putri, Kel. Tanah Mas Indah, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam dearah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN, Saksi RIKI SAPUTRA, S.H. Bin USMAN, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos, Bin AMIR yang merupakan Anggota Satres Narkoba Plores Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Perum Tiga Putri Kel. Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN, Saksi RIKI SAPUTRA, S.H. Bin USMAN, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos, Bin AMIR melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut lalu Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN, Saksi RIKI SAPUTRA, S.H. Bin USMAN, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos, Bin AMIR berhasil mengamankan terdakwa serta mendapati 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang ternyata berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,92 gram (dua tiga koma sembilan dua gram), 1 (satu) ball Plastik klip, 2 (dua) buah sekop pipet plastik, dan 1 (satu) timbangan yang didapati berada dilantai didalam kamar terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit hp android merk Realme C71 No. SIM 1081361102826 No. SIM 2 083820996868 IMEI 1 865518074001491 IMEI 2 865518074001483 didapati berada di atas Kasur didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk penyidikikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 2926/NNF/2026, tanggal 20 Juli 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 19,061 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
BB 4866/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.--------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.---------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------- |