| Dakwaan |
- D A K W A A N
---------- Bahwa ia Terdakwa Edy Chandra Bin Amarudin (alm) hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Ruang Kepala SMPN 5 Desa Pematang Palas Kecamatan I, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa yang merupakan Kepala SMPN 05 Desa Pematang Palas Kecamatan I, Kabupaten Banyuasin dihampiri oleh Saudara Muktar serta rekan-rekannya yang masuk keruangan, lalu Terdakwa langsung menanyakan "DARI MANO" kemudian Saudara Muktar dan rekan-rekannya menjawab "LSM" setelah itu Terdakwa menanyakan kembali "APO MAKSUD DAN TUJUAN DATANG KE SINI" dan di jawab oleh sdr MUKTAR "BERDASARKAN LAPORAN MASYARAKAT KAMU MENJUAL BAJU KAOS OLARAGA JAWAB DENGAN JUJUR ITU SALAH" dan Terdakwa menjawab "MEMANG BENER" kemudian ada salah satu dari rekan Sdr Muktar yang keluar memfoto lingkungan ruang sekolah setelah itu masuk kembali dan sdr MUKTAR Berkata "NGAPO RUMPUT TINGGI" dan Terdakwa menjawab "KAMU DATANG IDAK TEPAT WAKTU, COBO TIGO HARI LAGI RUMPUT MATI DI LUAR ADO YANG SEDANG NYEMPROT KALU DAK PERCAYO LIATLAH KE LUAR" dan mereka menanyakan kembali "NGAPO KUSEN SEKOLAH SUDAH BOROK" dan Terdakwa menjawab "INI BAGUNAN DUO RIBU ENAM BELAS TUJUH BELAS" dan mereka menanya kembali "PINTUNYO JELEK" dan Terdakwa menjawab "MEMANG WAKTU DATANG PINTU SUDAH RUSAK TAPI SUDAH SAYA BENERI DAN KURSI YANG KAMU DUDUKI SEKARANG ITU AKU YANG BELI TERMASUK KURSI MEJA DI RUANG GURU, WC SISWA DAN GURU ITU PUN AIRNYA IDAK NGALIR SAYA PERBAIKI BAPAK SETOPLAH DULU BICARA COBA BAPAK YANG SEBELAH INI SAMPAIKAN MAKSUD YANG TUJUAN KE SINI" dan di jawab oleh yang Terdakwa tunjuk tadi "BIARLAH DIA YANG BICARA" kemudian mereka berkata "APO BENER KAMU JUAL BAJU KAOS OLARAGA JAWAB DENGAN JUJUR" dan Terdakwa menjawab "IYO BENER" dan mereka menjawab "BERAPO JUMLAH SISWA BERAPO HARGO BAJU" kemudian Terdakwa menjawab "TUJUH RATUS SEPULUH" dan mereka berkata "JAWAB DENGAN JUJUR, APO BE YANG DAPET" dan Terdakwa menjawab "BAJU OLARAGA BAJU BATIK BAJU ROMPI BAJU MUSLIM TOPI DASI IKAT PINGGANG KAOS KAKI LAMBANG SEKOLAH DAN SAMPUL RAPOT" dan sdr MUKTAR menjawab "SEKOLAH INI NAK DIBERITAKE" dan Terdakwa menjawab “STOP DULU NGOMONG GANTIAN COBO SAMPEKE APO MAKSUD YANG TUJUAN KE SINI" sambil menunjuk barisan ujung, lalu di jawab oleh rekan Sdr Muktar "BIARLAH DIO YANG NGOMONG" dan TERDAKWA menjawab "KALU DAK KATEK KEPERLUAN KELUARLAH" setelah itu Terdakwa minta izin menfoto mereka berlima karena untuk dokumen yang nanti ada yang nanya Terdakwa, dan tidak tahu kemudian sdr MUKTAR "DAK USAH DI FOTO NAK KAU LAPORKE DENGAN SIAPO KEPALA DINAS KAMU PUN AKU DAK TAKUT";
- Setelah itu Terdakwa menjawab "KAMU KEPALA DINAS BE KAMU DAK TAKUT" setelah itu sdr MUKTAR, rekan-rekannya berdiri kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah palu untuk menggertak akan memukul Sdr Muktar dan rekan-rekannya, setelah itu Terdakwa langsung memukul kepala sdr MUKTAR yang saat itu sedang berdiri sambil besi pukul terjatuh dan Terdakwa memukul kepala sdr MUKTAR dengan gagang pukul besi tersebut setelah itu sdr MUKTAR, dkk langsung keluar ruangan dan pergi dari sekolah setelah itu malam hari Terdakwa mendapatkan kabar bahwa mereka melaporkan saya ke Pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saudara Multar mengalami luka sebagaimana tertuang dalam, Surat Visum Et Repertum tanggal 10 Februari 2026 oleh Saudara dr. Rahmat M. Usman, pada pemeriksaan fisik didapatkan :
|
a. Keadaan Umum
|
:
|
Kesadaran sadar penuh, emosi stabil, kooperatif, tekanan darah seratus lima puluh dua per sembilan puluh dua milimeter air raksa (mmHg), denyut nadi sembilan puluh dua kali per menit, laju napas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat celcius
|
|
b. Status lokasi
Kepala atas sebelah kiri
|
:
|
- Tampak luka robek ukuran panjang nol koma lima sentimeter, bebas tidak rata, tampak beklas darah sudah kering;
- Tampak luka memas batas tidak rata, warna merah kebiruan, meninggi, ukuran diameter satu koma lima sentimeter
|
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada pasien ditemukan luka robek dan memar di kepala atas kiri, luka termasuk dalam derajat ringan. Penyebab luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul .
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP. ------------ |