Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.FEBRIANSYAH,SH
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
EDUAR SURYADI Bin SUMARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1245/L.6.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIANSYAH,SH
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDUAR SURYADI Bin SUMARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

        PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa Eduar Suryadi Bin Sumarni baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan saksi A. Bintara Bin Azizwin (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jln. Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kebupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                        

-   Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib, sdr. ARIANSYAH (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”GEK AMBEK YO, AKU NITIP LAGI” saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni jawab ”IYO WAN” kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi sdr. ARIANSYAH (DPO) dengan mengatakan “WAN AKU NAK BERANGKAT” dijawab sdr. ARIANSYAH (DPO) “IYO” setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju Desa Air Itam Kec. Penukal Utara Kab. Pali mengunakan speadboat menemui sdr. ARIANSYAH (DPO). setelah sampai terdakwa melihat sdr. ARIANSYAH (DPO) sudah menunggu dan pada saat bertemu sdr. ARIANSYAH (DPO) memberikan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) U dalam 1 (satu) paket tersebut sambil mengatakan “AKU NITIP DLU YO, GEK UPAHNYO CAK BIASO, AMBEK BE SEKANTONG (SEPULUH GRAM)” terdakwa jawab “OKE” setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan pulang, kemudian sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa dan saksi A. Bintara Bin Azizwin sedang duduk di terminal betung sekedar ngobrol dan tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 wib terdakwa di hubungi seseorang untuk menemuinya di rumah yang berlamat di Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, setelah itu terdakwa berkata kepada saksi A. Bintara Bin Azizwin dengan mengatakan “NITIP DULU” (terdakwa sambil mengambil kantong plastik hitam dari sepeda motornya) lalu terdakwa berikan kepada saksi A. Bintara Bin Azizwin kemudian saksi A. Bintara Bin Azizwin mengatakan “APO INI” dijawab terdakwa “BAHAN (SHABU) NITIP DULU BENTAR, AKU NAK NEMUI KAWAN DLU, GEK AKU AMBEK LAGI KESINI” setelah itu terdakwa pergi, sedangkan saksi A. Bintara Bin Azizwin menunggu di terminal betung, pada saat diperjalanan menuju terminal betung sekira pukul 23:00 wib pada saat melintas di jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin terdakwa diberhentikan oleh saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah anggota kepolisian Polres Banyuasin yang berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa, setelah terdakwa diamankan dan dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan barang bukti apapun, pada saat itu terdakwa di introgasi oleh saksi Subfriyadi dan terdakwa mengatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu miliknya dititipkan kepada saksi A. Bintara Bin Azizwin yang sedang menunggu di terminal betung, kemudian saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah bersama dengan anggota kepolisian Polres Banyuasin yang lainnya langsung pergi menuju ke terminal Betung melakukan pengembangan terhadap saksi A. Bintara Bin Azizwin yang pada saat itu sedang menunggu di terminal betung dan setelah tiba di terminal Betung kemudian saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah langsung mengamankan saksi A. Bintara Bin Azizwin yang sedang duduk di terminal Betung dan dilakukan pengeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) Lembar tissue warna putih, 1 (satu) Buah kantong kresek warna Hitam tergeletak di lantai tempat saksi saksi A. Bintara Bin Azizwin duduk. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi A. Bintara Bin Azizwin berikut barang bukti yang didapati dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. --------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 21/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik tanggal 05 Januari 2024 ---------------------------

 

  1. BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing - masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 97,75 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara ini di sebut BB 37--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN

Apakah Barang Bukti tersebut mengandung Narkotika ? ------------------------------------------------

  1. PEMERIKSAAN

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapat hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

1

 

--- BB 37 ---

 

Positif Metamfetamina ------------------------------

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 37 seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

---- Bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa narkotika jenis Shabu - shabu bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu -------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa Eduar Suryadi Bin Sumarni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

SUBSIDAER

 

Bahwa terdakwa Eduar Suryadi Bin Sumarni baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan saksi A. Bintara Bin Azizwin (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jln. Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kebupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

                        

-   Berawal dari saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya diduga membawa Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra melaporkan pada pimpinan, setelah melaporkan pada pimpinan sekira pukul 19.00 wib saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra melakukan penyelidikan didaerah tersebut sambil melakukan patroli hunting, dan sekira pukul 23.00 wib terlihat terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda CBR Warna Putih Nopol BG 9203 BAB dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya melintas Di jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, pada saat itulah saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra langsung memberhentikan terdakwa setelah itu langsung dilakukan pengledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone android merek Oppo warna Hitam ditemukan di kantong/saku celana terdakwa sebelah kiri, setelah itu terdakwa diintrogasi ditanya dimana menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya, dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu miliknya dititipkan kepada saksi A. Bintara Bin Azizwin  yang berada di terminal betung, yang mana sebelumnya terdakwa menitipkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi A. Bintara Bin Azizwin dan pada saat itu sekira pukul 02.40 wib dilakukan pengembangan terhadap saksi A. Bintara Bin Azizwin yang menunggu di terminal betung kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah diamankan dilakukan pengledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di balut mengunakan 3 (tiga) Lembar tissue warna putih setelah itu di bungkus dengan 1 (satu) Buah kantong kresek warna Hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung Warna Hitam disaku celana saksi A. Bintara Bin Azizwin atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan saksi A. Bintara Bin Azizwin berikut barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 21/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik tanggal 05 Januari 2024 ---------------------------

 

A.    BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing - masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 97,75 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara ini di sebut BB 37--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

B.    MAKSUD PEMERIKSAAN

Apakah Barang Bukti tersebut mengandung Narkotika ? ------------------------------------------------

C.    PEMERIKSAAN

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapat hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

1

 

--- BB 37 ---

 

Positif Metamfetamina ------------------------------

 

D.    KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 37 seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

---- Bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa Narkotika Jenis Shabu - shabu bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu ------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa Eduar Suryadi Bin Sumarni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77