Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.ANGGA NOVRANATA, S.H.
PARLIAN GAUTAMA Bin ABDUL RASYID (Alm) Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2ANGGA NOVRANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARLIAN GAUTAMA Bin ABDUL RASYID (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

--------- Bahwa ia Terdakwa Parlian Gautama Bin Abdul Rasyid (alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Areal PT. Riset Perkebunan Nusantara Pusat Penelitian Karet Afdeling II Desa Lalan Sembawa Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026, Terdakwa dari rumah yang berada didalam komplek balai penelitian sembawa, sekira pukul 15.30 berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BG 2646 JAL milik Terdakwa menuju ke  kebun divisi Il Areal PT. Riset Perkebunan Nusantara Pusat Penelitian Karet untuk mengambil getah karet, Ketika sampai sekira pukul 17. 00 wib Terdakwa mulai mengambil getah karet yang berada di areal tersebut mengambil batang karet tersebut kurang lebih 300 batang dengan cara mengambil getah karet yang berada didalam mangkok penadah karet yang terpasang di batang karet tersebut, kemudian sambil berjalan Terdakwa memasukkan getah-getah karet satu per satu ke dalam kantong plastik warna merah, apabila kantong tersebut penuh Terdakwa kembali memindahkan getah karet tersebut ke dalam karung dengan ukuran 50 (lima puluh) Kg, dan setelah 3 (tiga) higga getah karet tersebut terkumpul menjadi 40 (empat puluh) kg.
  • Sekira pukul 18.30, setelah kantong plastik dan karung tersebut penuh dengan berisi getah karet hasil, Terdakwa langsung pergi meningalkan tempat menuju ke desa mainan dengan membawa getah karet tersebut dan setibanya dijalan yang tidak jauh dari tempat tadi , sepeda motor yang digunakan Terdakwa mengalami kerusakan sehingga tidak mau hidup selanjutnya datanglah 2 (dua) orang securuty dari pihak PT. Riset Perkebunan Nusantara Pusat Penelitian Karet Afdeling, dan langsung menanyakan getah karet tersebut dan Terdakwa menjawab getah karet yang Terdakwa ambil " aku ngambek dikebun rakyat, sisonyo aku ngambek di depannyo DIVISI II " dan setelh itu Terdakwa diamankan ke pos security lalu dibawa ke polres banyuasin guna menindak lanjuti demi hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Riset Perkebunan Nusantara Pusat Penelitian Karet Afdeling mengalami kerugian sebesar  Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) . ----------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya