MOHON PUTUSAN PROVISI;
20. Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat tidak hampa (illusioner) dan untuk mencegah tergugat melakukan upaya-upaya pengalihan atas tanah a quo, maka wajarlah Penggugat mengajukan permohon Putusan Provisi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, untuk berkenan terlebih dahulu menetapkan Penetapan Putusan Provisi:
Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT IV untuk membuat Akta Pembatalan Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TERGUGAT II dan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional terhadap 2 (dua) bidang tanah adalah sebagai berikut :
1) Bidang Tanah dengan luas 2.500 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : SPD
? Sebelah Barat : Jalan Poros
2) Bidang Tanah dengan luas 10.000 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Sunardi
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Barat : Tanah Supatman
Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voobar bij voorraad);
MOHON SITA JAMINAN;
21. Bahwa PENGGUGAT khawatir PARA TERGUGAT akan mengalihkan tanah a quo kepada pihak lain dan guna menghindarkan diri dari kewajibannya dan apabila hal itu terjadi tentunya menyebabkan gugatan yang diajukan Penggugat akan illusioner (hampa) belaka. Oleh karena itu Penggugat dengan ini menunjuk pada Pasal 227 HIR sangat berkepentingan untuk memohon kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 2 (dua) bidang tanah adalah sebagai berikut :
1) Bidang Tanah dengan luas 2.500 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : SPD
? Sebelah Barat : Jalan Poros
2) Bidang Tanah dengan luas 10.000 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Sunardi
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Barat : Tanah Supatman
Bahwa untuk menjamin Gugatan PENGGUGAT tidak hampa (ilusioner)
dan mencegah TERGUGAT untuk melakukan upaya-upaya pengalihan
atas tanah aquo, maka mohon sita jaminan ini dapat dilaksakan terlebih
dahulu meskipun ada Verzet, Banding maunpun Kasasi (Uit voobar bij
voorraad);
MOHON PUTUSAN SERTA MERTA
Mengingat gugatan PENGGUGAT telah didasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya secara hukum, maka PENGGUGAT mohon agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat Banding, Verzet, Banding maunpun Kasasi (Uit voobar bij voorraad);
Berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
1. Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak mengalihakan tanah a quo dan dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah a quo;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan proses pembatalan jual beli terhadap Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan TERGUGAT II dan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama PENGGUGAT di Kantor TERGUGAT IV terhadap 2 (dua) bidang tanah adalah sebagai berikut :
1) Bidang Tanah dengan luas 2.500 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : SPD
? Sebelah Barat : Jalan Poros
2) Bidang Tanah dengan luas 10.000 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Sunardi
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Barat : Tanah Supatman
4. Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voobar bij voorraad);
DALAM SITA JAMINAN
1. Menyatakan sita jaminan yang dilekatkan adalah sah dan berkekuatan hukum;
2. Menyatakan sita jaminan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voobar bij voorraad).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah adalah sebagai berikut :
1) Bidang Tanah dengan luas 2.500 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : SPD
? Sebelah Barat : Jalan Poros
2) Bidang Tanah dengan luas 10.000 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Sunardi
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Barat : Tanah Supatman
Adalah MILIK PENGGUGAT.
4. Menghukum PARA TERGUGAT melepaskan hak-hak atas tanah dan Hak Akta Jual Beli semula atas nama TERGUGAT I, serta memberikan hak sepenuhnya kepada PENGGUGAT untuk memproses balik nama ke atas nama PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga, terhadap 2 (dua) bidang tanah adalah sebagai berikut:
1) Bidang Tanah dengan luas 2.500 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : SPD
? Sebelah Barat : Jalan Poros
2) Bidang Tanah dengan luas 10.000 m?2; yang terletak di Dusun III RT 11 Desa Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara : Tanah Sunardi
? Sebelah Selatan : Tanah Sugito
? Sebelah Timur : Tanah Wasilan (alm)
? Sebelah Barat : Tanah Supatman
5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, yaitu tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus dalam perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono)
|