Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Pkb 2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
3.ANGGA NOVRANATA, S.H.
ARDIAS BIN ZAINAL (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/L.6.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
2ANGGA NOVRANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAS BIN ZAINAL (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa terdakwa ARDIAS Bin ZAINAL (Alm) pada bulan November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan November 2023, bertempat di depan SPBU Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, awalnya terdakwa Ardias Bin Zainal (Alm) yang merupakan pekerja sebagai sopir dari CV. Prima Perkasa Logistik bertempat di areal pergudangan Jl. Raya Tanjung Api-api Km.09 Komplek Pergudangan Tanjung Mas Blok P 16 Desa Gasing Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin berangkat dengan membawa 1 (satu) unit mobil truck hino warna hijau dengan Nopol: BG-8716-JH, Noka: MJEFG8JP1FJB10182, Nosin: J08EUGJ49382 menuju PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa untuk mengambil muatan minuman, setelah tiba di PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa langsung dilakukan pemuatan minuman nipis madu 12 botol x 330ml sebanyak 500 dus/karton dan le minerale 24 botol x 330ml sebanyak 300 dus/karton kedalam mobil yang terdakwa bawa terisi minuman tersebut, lalu terdakwa berangkat dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa menuju PT. Mayora di kota Padang dan setelah tiba dan bongkar muat minuman di PT. Mayora di kota Padang, kemudian terdakwa kembali menuju PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa dengan membawa minuman tersebut yang keadaannya rusak dan setelah tiba di PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa terdakwa menanyakan barang tersebut dibongkar kemana, namun tidak ada jawaban dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa kepada terdakwa, lalu terdakwa keluar dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa dan bertemu dengan sdr. BENI (DPO) di dalam warung kopi, kemudian terdakwa sepakat menjual barang tersebut dengan sdr. Beni (DPO) namun barang yang rusak tidak dijual karena mau dikumpulkan terlebih dahulu. 
  • Bahwa pada tanggal 28 November 2023 dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwa Ardias Bin Zainal (Alm) yang merupakan pekerja sebagai sopir dari CV. Prima Perkasa Logistik berangkat dengan membawa 1 (satu) unit mobil truck hino warna hijau dengan Nopol: BG-8716-JH, Noka: MJEFG8JP1FJB10182, Nosin: J08EUGJ49382 menuju PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa untuk mengambil muatan minuman, setelah tiba di PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa langsung dilakukan pemuatan minuman le minerale 24 botol x 600ml sebanyak 1265 dus/karton kedalam mobil yang terdakwa bawa terisi minuman tersebut, pada saat itu terdakwa berangkat dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa menuju PT. Mayora di kota Padang dan setelah tiba dan bongkar muat minuman di PT. Mayora di kota Padang, setelah selesai bongkar muat terdakwa kembali ke CV. Prima Perkasa Logistik bertempat di areal pergudangan Jl. Raya Tanjung Api-api Km.09 Komplek Pergudangan Tanjung Mas Blok P 16 Desa Gasing Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin, namun terdakwa tidak langsung menuju CV. Prima Perkasa Logistik melainkan ke PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kc.Talang Kelapa dengan membawa minuman yang keadaannya rusak dan setelah tiba menanyakan tetapi tidak ada kejelasan,  lalu terdakwa keluar dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa dan bertemu lagi dengan sdr. BENI (DPO) di dalam warung kopi, kemudian terdakwa menuju SPBU Sukajadi rencana bongkar muat barang yang telah rusak tersebut kepada sdr. BENI (DPO), setelah tiba di depan SPBU terdakwa dan sdr.Beni (DPO) melakukan bongkar muat ke dalam mobil pick up kijang milik sdr.BENI (DPO) dengan barang yang rusak berupa nipis madu 12 botol x 330ml sebanyak 9 dus/karton dengan harga 1 dus/karton Rp.39.000 sebesar Rp.351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), le minerale 24 botol x 330ml sebanyak 61 dus/karton dengan harga 1 dus/karton Rp.40.000 sebesar Rp.2.440.000 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan le minerale 24 botol x 600ml sebanyak 248 dus/karton dengan harga 1 dus/karton Rp.47.000 sebesar Rp.11.656.000 (sebelas juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), namun sdr.BENI (DPO) belum membayarkan kepada terdakwa dengan alasan kalau barang sudah laku akan dibayarkan dan terdakwa kembali menuju kantor CV. Prima Perkasa Logistik bertempat di areal pergudangan Jl. Raya Tanjung Api-api Km.09 Komplek Pergudangan Tanjung Mas Blok P 16 Desa Gasing Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ardias Bin Zainal (Alm) tersebut, mengakibatkan CV. Prima Perkasa Logistik mengalami kerugian sebesar Rp.14.447.000,- (empat belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa ARDIAS Bin ZAINAL (Alm) pada bulan November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan November 2023, bertempat di depan SPBU Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, awalnya terdakwa Ardias Bin Zainal (Alm) yang merupakan pekerja sebagai sopir dari CV. Prima Perkasa Logistik bertempat di areal pergudangan Jl. Raya Tanjung Api-api Km.09 Komplek Pergudangan Tanjung Mas Blok P 16 Desa Gasing Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin berangkat dengan membawa 1 (satu) unit mobil truck hino warna hijau dengan Nopol: BG-8716-JH, Noka: MJEFG8JP1FJB10182, Nosin: J08EUGJ49382 menuju PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa untuk mengambil muatan minuman, setelah tiba di PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa langsung dilakukan pemuatan minuman nipis madu 12 botol x 330ml sebanyak 500 dus/karton dan le minerale 24 botol x 330ml sebanyak 300 dus/karton kedalam mobil yang terdakwa bawa terisi minuman tersebut, lalu terdakwa berangkat dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa menuju PT. Mayora di kota Padang dan setelah tiba dan bongkar muat minuman di PT. Mayora di kota Padang, kemudian terdakwa kembali menuju PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa dengan membawa minuman tersebut yang keadaannya rusak dan setelah tiba di PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa terdakwa menanyakan barang tersebut dibongkar kemana, namun tidak ada jawaban dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa kepada terdakwa, lalu terdakwa keluar dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa dan bertemu dengan sdr. BENI (DPO) di dalam warung kopi, kemudian terdakwa sepakat menjual barang tersebut dengan sdr. Beni (DPO) namun barang yang rusak tidak dijual karena mau dikumpulkan terlebih dahulu. 
  • Bahwa pada tanggal 28 November 2023 dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwa Ardias Bin Zainal (Alm) yang merupakan pekerja sebagai sopir dari CV. Prima Perkasa Logistik berangkat dengan membawa 1 (satu) unit mobil truck hino warna hijau dengan Nopol: BG-8716-JH, Noka: MJEFG8JP1FJB10182, Nosin: J08EUGJ49382 menuju PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa untuk mengambil muatan minuman, setelah tiba di PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa langsung dilakukan pemuatan minuman le minerale 24 botol x 600ml sebanyak 1265 dus/karton kedalam mobil yang terdakwa bawa terisi minuman tersebut, pada saat itu terdakwa berangkat dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa menuju PT. Mayora di kota Padang dan setelah tiba dan bongkar muat minuman di PT. Mayora di kota Padang, setelah selesai bongkar muat terdakwa kembali ke CV. Prima Perkasa Logistik bertempat di areal pergudangan Jl. Raya Tanjung Api-api Km.09 Komplek Pergudangan Tanjung Mas Blok P 16 Desa Gasing Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin, namun terdakwa tidak langsung menuju CV. Prima Perkasa Logistik melainkan ke PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kc.Talang Kelapa dengan membawa minuman yang keadaannya rusak dan setelah tiba menanyakan tetapi tidak ada kejelasan,  lalu terdakwa keluar dari PT. Mayora yang terletak di Kel.Sukamoro Kec.Talang Kelapa dan bertemu lagi dengan sdr. BENI (DPO) di dalam warung kopi, kemudian terdakwa menuju SPBU Sukajadi rencana bongkar muat barang yang telah rusak tersebut kepada sdr. BENI (DPO), setelah tiba di depan SPBU terdakwa dan sdr.Beni (DPO) melakukan bongkar muat ke dalam mobil pick up kijang milik sdr.BENI (DPO) dengan barang yang rusak berupa nipis madu 12 botol x 330ml sebanyak 9 dus/karton dengan harga 1 dus/karton Rp.39.000 sebesar Rp.351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), le minerale 24 botol x 330ml sebanyak 61 dus/karton dengan harga 1 dus/karton Rp.40.000 sebesar Rp.2.440.000 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan le minerale 24 botol x 600ml sebanyak 248 dus/karton dengan harga 1 dus/karton Rp.47.000 sebesar Rp.11.656.000 (sebelas juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), namun sdr.BENI (DPO) belum membayarkan kepada terdakwa dengan alasan kalau barang sudah laku akan dibayarkan dan terdakwa kembali menuju kantor CV. Prima Perkasa Logistik bertempat di areal pergudangan Jl. Raya Tanjung Api-api Km.09 Komplek Pergudangan Tanjung Mas Blok P 16 Desa Gasing Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ardias Bin Zainal (Alm) tersebut, mengakibatkan CV. Prima Perkasa Logistik mengalami kerugian sebesar Rp.14.447.000,- (empat belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77