Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa pada tanggal 18 januari 2007 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Aman Santoso karena sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Aman Santoso tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |