| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan penolakan barang dan pemutusan kontrak oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Penggugat tidak melakukan wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 607.589.000,- (enam ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh proses pencairan jaminan pelaksanaan;
8. Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat;
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |