| Dakwaan |
- D A K W A A N :
--------- Bahwa ia Terdakwa Agung Prayogo Bin Herman bersama-sama dengan Sdr Rikal (DPO), Sdr Fiko (DPO) dan Sdr Imron (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Kantor Dukcapil Kabupaten, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, dengan cara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr Fiko untuk mengajak melakukan mencuri, kemudian Terdakwa bersiap-siap, selanjutnya 30 menit kemudian , Sdr Rizal menjemput Terdakwa dengan kendaraannya menggunakan sepeda motor Vega ZR warna merah hitam, kemudian Terdakwa dan Sdr Rikal pergi menuju ke simpang 3 Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyusasin, kemudian di tempat tersebut sudah ada Sdr Fiko dan Sdr Imron, kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dan rekan-rekannya langsung pergi untuk memutari Pangkalan balai dengan bertujunan mencari target, Sdr. FIKO Dan Sdr. IMRON dibonceng menggunakan Motor Jupiter MX Milik Sdra. FIKO Berwarna HITAM, sedangkan Terdakwa diboceng dengan sdra. RIKAL Menggunakan VEGA ZR Warna Merah hitam, Setelah sudah berputar putar di pangkalan balai Terdakwa pun Berkompromi dengan rekan-rekannya untuk mengarah ke perkantoran, selanjuntya pada saat berkeliling di Perkantoran Kabupaten Banyuasin Terdakwa menemukan target yang yaitu di, disana pun Berbagi tugas yang mana Terdakwa dan Sdra. RIKAL bertugas untuk mengawasi Situasi di daera Disdukcapil dari simpang pangkalan ojek yang berjarak 20 Meter dari disdukcapil, sedangkan sdra FIKO dan sdra. IMRON Yang masuk kedaerah parkiran disdukcapil, Sdra. FIKO Bertugas untuk melakukan eksekusi motor REVO FIT Menggunakan Kunci T, sedangkan Sdr Imron bertugas Membawa Motor Sdra. FIKO Jupiter MX sambil menunggu Sdra. FIKO Yang sedang melakukan eksekusi Motor, 5 (lima) Menit, sdra. FIKO Berhasil dan membawa Motor REVO FIT Dan Langsung keluar melewati Jalan Sebelahnya dan sdra. IMRON Melawati Terdakwa membawa Motor Sdra. FIKO Dan Terdakwa pun bersama rekan-rekannya langsung bergerak dan kembali Ke desa.Lebung kec. Rantau bayur Kab. Banyuasin Untuk menjual motor tersebut, Dan yang menjual motor tersebut ialah sdra. FIKO Dan IMRON di Desa Lebung, dan pengakuan sdra. FIKO Bahwa Motor Tersebut terjual dengan harga Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan Terdakwa diberi uang oleh sdra. FIKO sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) .
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Sdri Udayah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta ribu rupiah) . -------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |