1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2010 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama NOTO karena sakit dan telah dikebumikan di desa Banyu Urip;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama NOTO tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |