Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Pkb Eder Varian IWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eder Varian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 449.500.000,00
Petitum

1)    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2)    Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja membeli telur milik Penggugat yang pembayarannya dengan menggunakan Cek kosong atau tidak cukup dananya adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

3)    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 449.500.000.- (empat ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 7(tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
4)    Menyatakan Sah dan Berharga Sita Persamaan yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berupa :

-    Tanah beserta Bangunan rumah yang berada di Jalan Jl Merdeka No. 26 Rt 002 Rw 002 Kel.Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III kota Banyuasin, Sumsel.

5)    Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Juru Sita di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berupa :

a.    Tanah yang berada tepat disebrang jalan depan rumah yang berada di Jalan Jl Merdeka Rt 002 Rw 002 Kel.Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III kota Banyuasin, Sumsel.
b.    1 (satu) Mobil Light Truk Merk Mitsubishi dengan Nomor Plat BG 8004 JM, Nomor Mesin 4D34232138, Type FE 349, dengan Nomor Rangka MHMFE349E2R-032135.
c.    1 (satu) Mobil Light Truk Merk Mitsubishi dengan Nomor Plat BG 8547 AO, Nomor Mesin 4D34137524, Type FE 349, dengan Nomor Rangka MHMFE349E1R-017523.
d.    1 (satu) Mobil Light Truk Merk Mitsubishi dengan Nomor Plat BG 8312 JM, Nomor Mesin 4D34137524, Type FE 349, dengan Nomor Rangka MHMFE349H3R-003339.

6)    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit voetbaar by vooraad).

7)    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak