Petitum |
1 Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dan memperbaiki tanggal lahir pemohon dari nama Kian Hu menjadi Huslan, dan tanggal lahir pemohon dari 9 Agustus menjadi 25 Agustus 1954.
3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk merubah nama pemohon dari Kian Hu menjadi Huslan dan tanggal lahir pemohon dari 9 Agustus menjadi 25 Agustus 1954 pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin. Dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini; |