1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Hj. Wahida dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sukomoro Banyuasin;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Hj. Wahida tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |