| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.Sus/2026/PN Pkb | 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H. 2.KADEK AGUS DWI HENDRAWAN,SH |
HASRI BIN H. LACOK (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1840/L.6.19/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa ia terdakwa Hasri Bin H. Lacok (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Ferbuari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Desa Karang Anyar Parit 8 Kecamatan Sumber Marga Talang Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 821/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dan BB 8972026//NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa Hasri Bin H. Lacok (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Ferbuari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Desa Karang Anyar Parit 8 Kecamatan Sumber Marga Talang Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 821/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dan BB 8972026//NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
