Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.KADEK AGUS DWI HENDRAWAN,SH
HASRI BIN H. LACOK (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2KADEK AGUS DWI HENDRAWAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRI BIN H. LACOK (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa Hasri Bin H. Lacok (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Ferbuari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Desa Karang Anyar Parit 8 Kecamatan Sumber Marga Talang Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Sdr Zuhaidir (DPO) datang menemui Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan Desa Karang Anyar Parit 8 Kecamatan Sumber Marga Talang Kabupaten Banyuasin dengan berkata “OM KALO NAK BAHAN ADO, TAPI DP DULU OM”, dan Terdakwa menjawab “KATEK MODAL KALO NAK BE DP, KALO NAK BEGAWE TITIP CAK SETENGAH KANTONG APO SIKOK”, dan Sdr Zuhaidir (DPO) “ YOLAH GEK AKU HUBUNGI LAGI OM”, kemudian pada tanggal 14 Februari 2026 Sdr Zuhaidir (DPO) menghubungi Terdakwa Kembali “INI ADO SEPEREMPAT PEGANGLAH OM GALAK DAK”, lalu Terdakwa menjawab “JADI DARIPADA KATEK GAWE ANTERLAH”, lalu Sdr Zuhaidir (DPO) berkata “ IYO BESOK AKU ANTAR OM” ;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Sdr Zuhaidir (DPO) langsung datang ke rumah Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dan memberikan kepada Terdakwa untuk diperjualkan dan kemudian paket Narkotika tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak balsam yang Terdakwa letakkan di halaman teras rumahnya, di hari yang sama sekira pukul 23.30 Wib terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Banyuasin dan di teras rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,633 (dua belas koma enam tiga tiga) gram, pecahan tablet Narkotika jenis ekstasi netto 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 1 (satu) buah kota balsam, 1 (satu) buah timbangan digital, beserta 1 (satu) unit hp android merk infinix warna abu-abu ungu dengan simcard 082186335655 IMEI (1) 355010853438592 IMEI (2) 355010855853040, lalu barang bukti dan terdakwa langsung diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 488/NNF/2026 tanggal 12 Desember 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T dan VADIA RAHMA ASMAHENDRA S.SI dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 12,633 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 821/2026/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto 0.088 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 897/2026/NNF .

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 821/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dan BB 8972026//NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Hasri Bin H. Lacok (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Ferbuari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Desa Karang Anyar Parit 8 Kecamatan Sumber Marga Talang Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Sdr Zuhaidir (DPO) datang menemui Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan Desa Karang Anyar Parit 8 Kecamatan Sumber Marga Talang Kabupaten Banyuasin dengan berkata “OM KALO NAK BAHAN ADO, TAPI DP DULU OM”, dan Terdakwa menjawab “KATEK MODAL KALO NAK BE DP, KALO NAK BEGAWE TITIP CAK SETENGAH KANTONG APO SIKOK”, dan Sdr Zuhaidir (DPO) “ YOLAH GEK AKU HUBUNGI LAGI OM”, lalu minggu depannya Sdr Zuhaidir (DPO) menghubungi Terdakwa Kembali “INI ADO SEPEREMPAT PEGANGLAH OM GALAK DAK”, lalu Terdakwa menjawab “JADI DARIPADA KATEK GAWE ANTERLAH”, lalu Sdr Zuhaidir (DPO) berkata “ IYO BESOK AKU ANTAR OM” ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2026, sekira pukul 10.00 Wib Sdr Zuhaidir (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak seperempat kantong dan Terdakwa langsung menerimanya, kemudian pada saat pulang Terdakwa ingin memecah paket tersebut dengan dijual Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya sehingga dijualnya sampai habis;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Sdr Zuhaidir (DPO) langsung datang ke rumah Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dan memberikan kepada Terdakwa untuk diperjualkan dan kemudian paket Narkotika tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak balsam yang Terdakwa letakkan di halaman teras rumahnya, di hari yang sama sekira pukul 23.30 Wib terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Banyuasin dan di teras rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,633 (dua belas koma enam tiga tiga) gram, pecahan tablet Narkotika jenis ekstasi netto 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 1 (satu) buah kota balsam, 1 (satu) buah timbangan digital, beserta 1 (satu) unit hp android merk infinix warna abu-abu ungu dengan simcard 082186335655 IMEI (1) 355010853438592 IMEI (2) 355010855853040, lalu barang bukti dan terdakwa langsung diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 488/NNF/2026 tanggal 12 Desember 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T dan VADIA RAHMA ASMAHENDRA S.SI dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 12,633 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 821/2026/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto 0.088 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 897/2026/NNF .

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 821/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dan BB 8972026//NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..----------

Pihak Dipublikasikan Ya