Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.ANGGA NOVRANATA, S.H.
3.BELINDA AURORA, S.H.
IWAN ARFANI BIN NURSALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1233/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2ANGGA NOVRANATA, S.H.
3BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN ARFANI BIN NURSALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa Iwan Arfani Bin Nursali pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib , setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Dusun I Rt.04 Rw.01 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan pegawai dari Saksi Hendri dengan bertugas membawa Tugboat dengan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Bahwa berawal pada tanggal 20 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa meminta kepada saksi Hendri filter solar sebanyak 7 (tujuh) buah, kemudian Terdakwa bersiap untuk menuju ke tugboat milik saksi Hendri, lalu pada saat saksi Hendri tidak berada di gudangnya, saksi Wahroni menelpon saksi Hendri dengan meminta izin untuk memberikan oli sebanyak 20 (dua puluh) liter merk Mesran SC kepada Terdakwa, yang dimana filter solar dan oli Mesran tersebut harus digunakan ke tugboat milik saksi Hendri karena akan mengangkut barang kea rah Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, kemudian setelah sampai di rakit terapung Kecamatan di Tanjung Lago, pada pukul 21.00 Wib Terdakwa menghampiri menghampiri Saudara Malhan dengan berkata “KAU GALAK OLI DAK”, dan dijawab Sdr Malhan “GALAK”, dan Terdakwa menjawab berapo “BERAPO”, lalu dijawab Kembali Sdr Malhan “OLI 15 ribu, FILTER 40 ribu”, Terdakwapun setuju dan dibeli dengan harga Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada Tanggal 21 September 2025 Saksi Malhan menghubungi Sdr Hendri dengan memberitahu jika ada kru kapalnya telah menjual oli dan filter oli;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Hendri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.525.000,- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . --------------------------

 

KEDUA :

ATAU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa Iwan Arfani Bin Nursali pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib , setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Dusun I Rt.04 Rw.01 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 20 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa meminta kepada saksi Hendri filter solar sebanyak 7 (tujuh) buah, kemudian Terdakwa bersiap untuk menuju ke tugboat milik saksi Hendri, lalu pada saat saksi Hendri tidak berada di gudangnya, saksi Wahroni menelpon saksi Hendri dengan meminta izin untuk memberikan oli sebanyak 20 (dua puluh) liter merk Mesran SC kepada Terdakwa, yang dimana filter solar dan oli Mesran tersebut harus digunakan ke tugboat milik saksi Hendri karena akan mengangkut barang kea rah Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, kemudian setelah sampai di rakit terapung Kecamatan di Tanjung Lago, pada pukul 21.00 Wib Terdakwa menghampiri menghampiri Saudara Malhan dengan berkata “KAU GALAK OLI DAK”, dan dijawab Sdr Malhan “GALAK”, dan Terdakwa menjawab berapo “BERAPO”, lalu dijawab Kembali Sdr Malhan “OLI 15 ribu, FILTER 40 ribu”, Terdakwapun setuju dan dibeli dengan harga Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada Tanggal 21 September 2025 Saksi Malhan menghubungi Sdr Hendri dengan memberitahu jika ada kru kapalnya telah menjual oli dan filter oli;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Hendri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.525.000,- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya