Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Pkb Sobri, SH 1.SANTOSO Bin MURJA
2.DONI HERMAWAN Bin MURJA
3.RIKO HANDOKO Bin KASWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/V/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Sobri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO Bin MURJA[Penahanan]
2DONI HERMAWAN Bin MURJA[Penahanan]
3RIKO HANDOKO Bin KASWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama yaitu mengambil dan membawa buah kelapa sawit brondolan pada Hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 12.57 di Perkebunan kelapa sawit PT. AGRINDO RAYA Divisi III Blok G24 Desa Sebubus Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin milik korban PT. AGRINDO RAYA, dengan cara  ketiga Terdakwa memasuki areal Perkebunan kelapa sawit Divisi III Blok G24 kemudian mengambil buah kelapa sawit Brondolan di sekitaran Blok G24, namun perbuatan ketiga tersangka diketahui para Karyawan PT. AGRINDO RAYA sehingga ketiga Terdakwa dapat diamankan terlebih dahulu berserta barang bukti berupa 5 ( lima ) karung brondolan buah kelapa sawit yang setelah di timbangan beratnya 250 (dua ratus lima puluh) kilogram. Atas kejadian tersebut korban PT. AGRINDO RAYA menderita kerugian sebesar Rp900.000,00.- ( Sembilan ratus ribu rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya