Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 16.00 Wib di Area Blok M 31 Divisi 3 Desa Tanjung Laut Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik korban PT. Sawit Mas Sejahtera Desa Tanjung laut yang diduga dilakukan oleh tersangka a.n BERI HENDOKO Bin KADIR dan BAYUMI RAMBANG Bin HERIYADI dan 2 (dua) orang pelaku lainnya a.n TEDI (DPO) dan YUDI (DPO) dengan cara tersangka masuk ke areal kebun PT. Sawit Mas Sejahtera Desa Tanjung laut yang kemudian YUDI (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari pohon yang satu ke pohon yang lainnya dengan menggunakan alat panen berupa dodos yang sehingga terkumpul 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit yang kemudian tersangka a.n BERI HENDOKO Bin KADIR dan BAYUMI RAMBANG Bin HERIYADI mengangkut buah kelapa sawit tersebut satu persatu dengan cara dipikul dibahu dan kemudain dibawa ke areal kebun milik warga dan kemudian TEDI (DPO) membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, namun pada saat akan keluar dari kebun pelaku dihadang oleh pihak keamanan PT. Sawit Mas Sejahtera Desa Tanjung laut dan pelaku langsung pergi dan motor tersebut di tinggalkan di lokasi, dan kemudian sekira pukul 17.30 wib datang 2 (dua) orang laki-laki an BAYUMI RAMBANG dan BERI HENDOKO datang menyerahkan diri ke Kantor Estate PT. SMS dan pada saat itu tersangka a.n BERI HENDOKO Bin KADIR dan BAYUMI RAMBANG Bin HERIYADI mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS di Blok M 31. Akibat kejadian tersebut, korban PT. Sawit Mas Sejahtera Desa Tanjung laut mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 331.200,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).- |