Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Pkb PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk 1.WASHADI
2.EKA SARI SAPUTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abadi, S.H., M.H.PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Tergugat
NoNama
1WASHADI
2EKA SARI SAPUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 433.753.683,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Sah demi Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1B  Pangkalan Balai yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Cidera janji (Wanprestasi).

3.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan Tergugat II yang tidak membayar kewajiban pembayaran berupa Tunggakan angsuran, dan Denda keterlambatan angsuran berjalan merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).

4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan No 068125211478 tanggal 27 Maret 2025, dengan total Rp. 433.753.683,- (empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 
1.    Tunggakan angsuran ke 3 (tiga) jatuh tempo                   : Rp. 66.668.000,-
tanggal 1 Juli 2025  sampai dengan angsuran
ke 7 (tujuh) jatuh tempo tanggal 1 November 2025
2.    Denda keterlambatan angsuran berjalan                         : Rp. 33.745.683,-
              Sampai dengan tanggal 6 November  2025
3.    Sisa Angsuran ke 8 (delapan) jatuh tempo 
27 November 2025 sampai dengan Angsuran 51 
(lima puluh satu) Jatuh Tempo Tanggal 27 Juni 2029              : Rp. 333.340.000,- +
        Total jumlah pelunasan yang harus di bayar                   : Rp. 433.753.683,-

Dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini di ucapkan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak