Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
ERIK Bin BASTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1562/L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK Bin BASTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

-----Bahwa terdakwa ERIK Bin BASTARI pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamat di Desa Taja Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam dearah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat, namun masih dalam bulan Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, CAN (DPO) datang kerumah Terdakwa ERIK Bin BASTARI yang beralamat di Desa Taja Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu lalu mengatakan “RIK INI NAH BAHANNYO” sembari menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengatakan “IYO CAN, NAH DUITNYO” sembari memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu menjadi 2 (dua) bagian berukuran sedang dengan cara menggunakan pipet plastik dan ditakar berdasarkan perkiraan. Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang berada didepan rumah, kemudian datang Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “RIK BELANJO” lalu Terdakwa menjawab “BERAPO” yang kemudian dijawab oleh Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR “100 BAE RIK” sembari meneyrahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut lalu Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR langsung mengamankan Tersangka dengan mengatakan “KAMI DARI SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN” serta melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang berada ditempat terpisah yaitu 1 (satu) paket kecil yang didapati ditangan Terdakwa, 5 (lima) paket kecil lainnya yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening, serta 2 (dua) paket yang terlapis dengan tisu terletak didalam 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan Nomor Lab : 978/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN S.T., M.T. dan MUHAMMAD AL GIFARI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan  ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ERIK Bin BASTARI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 14,481 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung Metamfetamina serta terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa ERIK Bin BASTARI pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamat di Desa Taja Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam dearah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Taja Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Menindak lanjuti laporan tersebut, Saksi AZWIN AL-AMIN Bin ZULKARNAIN, Saksi CEPPY SUKMA ASMARA Bin DEDI SUTENDI, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR melakukan penyelidikan di Desa Taja Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, sekira pukul 19.00 WIB, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Taja Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (undercoverbuy). Selanjutnya, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR bersama dengan rekan lainnya yaitu Saksi AZWIN AL-AMIN Bin ZULKARNAIN dan Saksi CEPPY SUKMA ASMARA Bin DEDI SUTENDI mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang berada ditempat terpisah yaitu 1 (satu) paket kecil yang didapati ditangan Terdakwa, 5 (lima) paket kecil lainnya yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening, serta 2 (dua) paket yang terlapis dengan tisu terletak didalam 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan Nomor Lab : 978/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN S.T., M.T. dan MUHAMMAD AL GIFARI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan  ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ERIK Bin BASTARI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 14,481 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung Metamfetamina serta terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya