| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GOJALI Bin ZAINI bersama-sama dengan Sdr. PINK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko MR. DIY di Jalan Palembang-Betung Km. 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) merencanakan melakukan pencurian di salah satu Toko MR.DIY di Jalan Palembang-Betung Km. 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, lalu Terdakwa dan Sdr. PINK melakukan pemetaan terlebih dahulu dengan berpura-pura menjadi pembeli di Toko MR. DIY tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 wib. Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) janjian bertemu di daerah Km.12 Kota Palembang dengan Sdr. DIKA (DPO) untuk menyewa 1 (satu) unit mobi daihatsu agya warna silver (DPB). Setelah berhasil menyewa dengan membayar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) hari, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) berangkat menuju Toko MR. DIY tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr.PINK (DPO) sampai di Toko MR. DIY, Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) berhenti sejenak untuk melihat keadaan. Sekitar pukul 00.50 wib saat keadaan dirasa aman, Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) kemudian memarkirkan mobil diseberang jalan lalu turun dari mobil dan berjalan kaki ke arah belakang toko yang terdapat pagar, kemudian Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) memanjat pagar dan turun di halaman belakang toko lalu menuju pintu belakang toko yang mana pintu tersebut terbuat dari besi. Kemudian Terdakwa mencongkel bagian bawah pintu tersebut untuk membuat celah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna kuning dengan panjang sekitar ± 20 (dua puluh) sentimeter yang sudah dibawa sebelumnya. Setelah terbuka celah sedikit, Terdakwa kemudian kembali melebarkan celah pintu tersebut dengan menggunakan linggis (DPB) sehingga besi pintu tersebut terbuka agak lebar dan terdapat celah untuk Terdakwa masuk;
- Bahwa setelah Terdakwa masuk masuk ke dalam toko, Terdakwa mulai mengambil barang-barang yang ada di dalam toko, seperti casing HP, headset dan perhiasan seperti kalung-kalung, jam tangan, lalu dimasukkan ke dalam karung yang sudah dibawa sebelumnya, sementara sdr. PINK (DPO) menunggu di luar di depan pintu belakang tadi sambil berjaga. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam ruang brankas dengan cara membuka paksa menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna kuning. Setelah berhasil masuk, Terdakwa mengambil dan mengangkat brankas yang ada di dalam ruangan toko lalu mengeluarkannya melalui celah pintu belakang, dan disambut oleh Sdr. PINK (DPO). Setelah karung berisi barang-barang dan brankas berada di luar dan dimasukkan ke dalam mobil, Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) pergi meninggalkan toko MR. DIY tersebut lalu pulang ke arah Kota Palembang
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. PINK (DPO) tersebut, Toko MR. DIY di Jalan Palembang-Betung KM. 16 RT. 54 RW. 20 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin mengalami kerugian ± Rp. 30.718.300,- (tiga puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |